Dalam aturan tersebut, distribusi barang secara tidak langsung dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum yakni distributor dan jaringannya,, serta agen dan jaringannya.
Dalam aturan tersebut, distribusi barang secara tidak langsung dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum yakni distributor dan jaringannya,, serta agen dan jaringannya.
In these rules, the distribution of goods is indirectly carried out by businesses using the distribution chain of a general nature and its network ,, ie, distributors and agents and its network.