Detektor Kebakaran
Detektor kebakaran yang terdapat di gedung
poliklinik adalah detektor panas dan asap.
Berdasarkan SKBI, jarak antara detektor panas
pada ruang efektif adalah 7 m, dan pada ruang
sirkulasi 10 m. Dengan tinggi ruangan 3,5 m,
jika dikalikan faktor pengali maka jarak antara
detektor panas pada ruang efektif adalah : 0,91
x 7 m = 6,37 m. Jarak antara detektor panas
pada ruang sirkulasi adalah : 0,91 x 10 m = 9,1
m. Sedangkan pada kenyataan jarak antara
detektor terjauh adalah 8 m, yaitu pada ruang
tunggu dan ruang periksa umum. Pada ruang
sirkulasi tidak terdapat detektor. Oleh karena itu
persyaratan jarak antara dan penempatan pada
ruangan ini belum terpenuhi. Sedangkan pada
ruang efektif lainnya sudah memenuhi
persyaratan jarak. Berdasarkan SNI dan NFPA,
jarak antara detektor panas pada ruang efektif
adalah 7,2 m, dan pada ruang sirkulasi 10,2 m.
Dengan tinggi ruangan 3,5 m, jika dikalikan
faktor pengali maka jarak antara detektor panas
pada ruang efektif adalah : 0,91 x 7,2 m = 6,552
m. Jarak antara detektor panas pada ruang
sirkulasi adalah : 0,91 x 10,2 m = 9,282 m.
Sedangkan pada kenyataan jarak antara detektor
terjauh adalah 8 m, yaitu pada ruang tunggu dan
ruang periksa umum. Pada ruang sirkulasi tidak
terdapat detektor. Oleh karena itu persyaratan
jarak antara dan penempatan pada ruangan ini
belum terpenuhi. Sedangkan pada ruang efektif
lainnya sudah memenuhi persyaratan jarak