Informasi Yang Terkandung Dalam Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
sepanjang informasi yang terkandung di dalamnya memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas. Jika tidak memenuhi maka faktur Pajak Sederhana tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap sehingga tidak dianggap sebagai faktur pajak sederhana.