Perjanjian Rental FORKLIFT ini diadakan antara :
1. PT. SWADAYA HARAPAN NUSANTARA
Beralamat di Jl. Pulogadung No. 32, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930; yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA, yang diwakili oleh Agung Supriyanto, selaku Sales Manager.
2. PT. OYL SENTRA MANUFACTURING
Beralamat di Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Blok C-2 no. 12 A Jl. Raya Cibarusa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi ; yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, yang diwakili oleh Mohd. Raj Bin Atan, selaku President Director.
Dimana, PIHAK PERTAMA memiliki 2 (dua) unit FORKLIFT ( selanjutnya disebut sebagai “FORKLIFT” ) dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Merek / Type / Kapasitas : TOYOTA - 62-8FD25 / 2,5 Ton
b. No. Chasis/ No. Engine / Mast : 62-8FD25 – 37520 /1DZ-......................./ V 3 meter
No. Chasis/ No. Engine / Mast : 62-8FD25 – 37499 /1DZ-......................./ V 3 meter
c. Tahun Pembuatan : 2012 / Brand New
Dan dimana, PIHAK KEDUA menyewa FORKLIFT untuk dioperasikan di Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Blok C-2 no. 12 A Jl. Raya Cibarusa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi dengan syarat-syarat dan kondisi sebagai berikut. Oleh karena itu, saat ini dan selanjutnya, kedua belah pihak menyetujui pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1. Periode dan Biaya Rental
a. Periode Rental untuk Perjanjian ini berlaku dari : 8 Maret 2013 s/d 7 Maret 2014, dan perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan menandatangani Addendum Perjanjian atau Kontrak Ulang oleh kedua belah pihak.
b. Biaya Rental per Bulan adalah Rp. 9.250.000,,- ( # Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah # ) per unit, belum termasuk PPN 10%.
Biaya Rental yang disebut pada butir b. diatas, yang dibayar oleh PIHAK KEDUA, mencakup hal-hal berikut :
1. Biaya Perawatan dan Perbaikan Forklift
2. Penggantian Unit Forklift bila diperlukan.
3. Biaya Asuransi Forklift.
Pasal 2. Syarat Pembayaran
a. PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA berupa deposite sebanayak 2 (dua) bulan invoice dimuka dan akan diperhitungkan pada akhir masa sewa.
b. PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sebesar biaya sewa standard per bulan atau sebesar Rp. 9.250.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) + PPN 10%. Proses pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 2 Minggu setelah invoice diterima oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA,
PT. SWADAYA HARAPAN NUSANTARA
( Agung Supriyanto )
Sales Manager
PIHAK KEDUA,
PT. OYL SENTRA MANUFACTURING
( Mohd. Raj Bin Atan )
President Director
Pasal 3. Rincian butir-butir pada Pasal 1.c.
Rincian lebih jauh seperti yang dimaksud dalam pasal 1.c.
adalah sebagai berikut :
1. BIAYA PERAWATAN DAN PERBAIKAN FORKLIFT.
Semua jasa pemeliharaan, periodik atau non-periodik, termasuk setiap pekerjaan perbaikan untuk FORKLIFT yang disewakan harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan atas tanggungan PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan reguler, pemeliharaan dan perbaikan yang disebabkan oleh kerusakan mekanis akibat pemakaian dan keausan normal.
2. PENGGANTIAN FORKLIFT.
Apabila terjadi kerusakan pada FORKLIFT yang disewa dan memerlukan waktu lebih dari 2 (dua) hari untuk memperbaikinya, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan FORKLIFT pengganti bila memungkinkan kepada PIHAK KEDUA tanpa adanya pembebanan biaya tambahan bagi PIHAK KEDUA, dalam hal ini FORKLIFT tidak memungkinkan, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan kompensasi kepada PIHAK KEDUA dengan mengurangi biaya sewa sebanyak hari kerusakan FORKLIFT terhitung mulai hari dimana PIHAK PERTAMA menerima informasi kerusakan secara proporsional hingga berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini.
3. BIAYA ASURANSI FORKLIFT.
Dalam hal ini terjadi kecelakaan, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahu PIHAK PERTAMA dalam waktu 24 jam, dan PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut.
PIHAK PERTAMA akan mengasuransikan semua Unit FORKLIFT, tetapi :
- Dalam hal terjadi kecelakaan atau kerusakan berat/pencurian/kehilangan, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya penggantian, maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap satu kali kejadian. Apabila biaya penggantian atas kecelakaan/kerusakan/pencurian/kehilangan tersebut lebih kecil dari Rp 10.000.000,- maka PIHAK KEDUA hanya membayar sesuai dengan total biaya penggantian.
Pasal 4. Kewajiban PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan FORKLIFT untuk kepentingan perusahaan.
b. Tidak menyewakan, menggunakan atau meminjamkan FORKLIFT tercantum dalam perjanjian ini kepada PIHAK LAIN demi alasan apapun tanpa siizin tertulis PIHAK PERTAMA.
c. Tidak mengubah bentuk asli FORKLIFT, atau menambah, atau memindahkan perlengkapan asli dari FORKLIFT.
d. Memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA ingin mengubah Nama dan atau Alamat.
2. FORKLIFT hilang.
3. Perubahan terhadap tujuan utama pemakaian FORKLIFT.
e. Tidak menggunakan FORKLIFT untuk tujuan lain selain untuk tujuan “Material Handling” dan tidak boleh membawa penumpang selain operator di atas FORKLIFT.
f. Tidak mengemudikan FORKLIFT di bawah pengaruh obat-obatan atau alcohol.
Pasal 5. Claim dan Pembatalan Perjanjian.
PIHAK KEDUA harus menanggung kerusakan/kehilangan FORKLIFT dan atau perlengkapannya, yang terjadi sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4, dan PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
.Pasal 6. Pengembalian FORKLIFT Apabila Terjadi Pembatalan.
Apabila perjanjian dibatalkan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus segera mengembalikan FORKLIFT kepada PIHAK PERTAMA, dan membayar tunai semua sisa Biaya Kontrak, dan melakukan pembayaran apabila terjadi kerusakan/kehilangan FORKLIFT dan atau perlengkapannya seperti yang tercantum dalam Pasal 5.
Pasal 7. Akhir Masa Berlaku Perjanjian.
a. Pada saat masa berlaku perjanjian berakhir, PIHAK KEDUA harus memberitahu kepada PIHAK PERTAMA dan FORKLIFT akan diambil dari lokasi sewa dengan biaya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
b. Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan FORKLIFT (lihat Pasal 1 butir a), maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya keterlambatan pengembalian per hari sebesar 5% (lima persen) dari biaya rental per bulan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 8. Pepanjangan Masa Berlaku Perjanjian.
Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis sehubungan dengan maksud tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya perjanjian ini, dan kedua belah pihak menyetujui perpanjangan perjanjian tersebut.
Pasal 9. Hal-hal Yang Tidak Tercantum Dalam Perjanjian Ini.
Setiap hal yang tidak tercantum dalam perjanjian ini, akan didiskusikan dan ditetapkan melalui musyawarah antara kedua belah pihak.
Pasal 10. Perselisihan.
Kedua belah pihak dalam hal ini menyetujui bahwa setiap perselisihan yang timbul, sehubungan atau tidak dengan perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah diantara keduanya. Dalam hal ini, kedua belah pihak akan berpedoman pada Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia.
Pasal 11. Dasar Hukum.
Perjanjian ini disusun berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia. Demikian perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal seperti tercantum pada perjanjian ini dan dibuat rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 12. Komitmen Terhadap Lingkungan
PIHAK PERTAMA ikut terlibat, berpartisipasi dan ikut bertanggung jawab dalam aspek lingkungan pada proses ISO 14001 termasuk penanganan terhadap limbah pekerjaan.
結果 (
マレー語) 1:
[コピー]コピーしました!
Perjanjian Rental FORKLIFT ini diadakan antara :1. PT. SWADAYA HARAPAN NUSANTARABeralamat di Jl. Pulogadung No. 32, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930; yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, yang diwakili oleh Agung Supriyanto, selaku Sales Manager.2. PT. OYL SENTRA MANUFACTURINGBeralamat di Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Blok C-2 no. 12 A Jl. Raya Cibarusa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi ; yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, yang diwakili oleh Mohd. Raj Bin Atan, selaku President Director. Dimana, PIHAK PERTAMA memiliki 2 (dua) unit FORKLIFT ( selanjutnya disebut sebagai “FORKLIFT” ) dengan spesifikasi sebagai berikut :a. Merek / Type / Kapasitas : TOYOTA - 62-8FD25 / 2,5 Tonb. No. Chasis/ No. Engine / Mast : 62-8FD25 – 37520 /1DZ-......................./ V 3 meter No. Chasis/ No. Engine / Mast : 62-8FD25 – 37499 /1DZ-......................./ V 3 meterc. Tahun Pembuatan : 2012 / Brand NewDan dimana, PIHAK KEDUA menyewa FORKLIFT untuk dioperasikan di Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Blok C-2 no. 12 A Jl. Raya Cibarusa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi dengan syarat-syarat dan kondisi sebagai berikut. Oleh karena itu, saat ini dan selanjutnya, kedua belah pihak menyetujui pasal-pasal sebagai berikut :Pasal 1. Periode dan Biaya Rentala. Periode Rental untuk Perjanjian ini berlaku dari : 8 Maret 2013 s/d 7 Maret 2014, dan perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan menandatangani Addendum Perjanjian atau Kontrak Ulang oleh kedua belah pihak. b. Biaya Rental per Bulan adalah Rp. 9.250.000,,- ( # Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah # ) per unit, belum termasuk PPN 10%. Biaya Rental yang disebut pada butir b. diatas, yang dibayar oleh PIHAK KEDUA, mencakup hal-hal berikut :1. Biaya Perawatan dan Perbaikan Forklift2. Penggantian Unit Forklift bila diperlukan.3. Biaya Asuransi Forklift.Pasal 2. Syarat Pembayarana. PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA berupa deposite sebanayak 2 (dua) bulan invoice dimuka dan akan diperhitungkan pada akhir masa sewa.b. PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sebesar biaya sewa standard per bulan atau sebesar Rp. 9.250.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) + PPN 10%. Proses pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 2 Minggu setelah invoice diterima oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA,PT. SWADAYA HARAPAN NUSANTARA( Agung Supriyanto )Sales Manager PIHAK KEDUA,PT. OYL SENTRA MANUFACTURING( Mohd. Raj Bin Atan ) President Director Pasal 3. Rincian butir-butir pada Pasal 1.c.Rincian lebih jauh seperti yang dimaksud dalam pasal 1.c. adalah sebagai berikut :1. BIAYA PERAWATAN DAN PERBAIKAN FORKLIFT.Semua jasa pemeliharaan, periodik atau non-periodik, termasuk setiap pekerjaan perbaikan untuk FORKLIFT yang disewakan harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan atas tanggungan PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan reguler, pemeliharaan dan perbaikan yang disebabkan oleh kerusakan mekanis akibat pemakaian dan keausan normal.
2. PENGGANTIAN FORKLIFT.
Apabila terjadi kerusakan pada FORKLIFT yang disewa dan memerlukan waktu lebih dari 2 (dua) hari untuk memperbaikinya, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan FORKLIFT pengganti bila memungkinkan kepada PIHAK KEDUA tanpa adanya pembebanan biaya tambahan bagi PIHAK KEDUA, dalam hal ini FORKLIFT tidak memungkinkan, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan kompensasi kepada PIHAK KEDUA dengan mengurangi biaya sewa sebanyak hari kerusakan FORKLIFT terhitung mulai hari dimana PIHAK PERTAMA menerima informasi kerusakan secara proporsional hingga berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini.
3. BIAYA ASURANSI FORKLIFT.
Dalam hal ini terjadi kecelakaan, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahu PIHAK PERTAMA dalam waktu 24 jam, dan PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut.
PIHAK PERTAMA akan mengasuransikan semua Unit FORKLIFT, tetapi :
- Dalam hal terjadi kecelakaan atau kerusakan berat/pencurian/kehilangan, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya penggantian, maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap satu kali kejadian. Apabila biaya penggantian atas kecelakaan/kerusakan/pencurian/kehilangan tersebut lebih kecil dari Rp 10.000.000,- maka PIHAK KEDUA hanya membayar sesuai dengan total biaya penggantian.
Pasal 4. Kewajiban PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan FORKLIFT untuk kepentingan perusahaan.
b. Tidak menyewakan, menggunakan atau meminjamkan FORKLIFT tercantum dalam perjanjian ini kepada PIHAK LAIN demi alasan apapun tanpa siizin tertulis PIHAK PERTAMA.
c. Tidak mengubah bentuk asli FORKLIFT, atau menambah, atau memindahkan perlengkapan asli dari FORKLIFT.
d. Memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA ingin mengubah Nama dan atau Alamat.
2. FORKLIFT hilang.
3. Perubahan terhadap tujuan utama pemakaian FORKLIFT.
e. Tidak menggunakan FORKLIFT untuk tujuan lain selain untuk tujuan “Material Handling” dan tidak boleh membawa penumpang selain operator di atas FORKLIFT.
f. Tidak mengemudikan FORKLIFT di bawah pengaruh obat-obatan atau alcohol.
Pasal 5. Claim dan Pembatalan Perjanjian.
PIHAK KEDUA harus menanggung kerusakan/kehilangan FORKLIFT dan atau perlengkapannya, yang terjadi sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4, dan PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
.Pasal 6. Pengembalian FORKLIFT Apabila Terjadi Pembatalan.
Apabila perjanjian dibatalkan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus segera mengembalikan FORKLIFT kepada PIHAK PERTAMA, dan membayar tunai semua sisa Biaya Kontrak, dan melakukan pembayaran apabila terjadi kerusakan/kehilangan FORKLIFT dan atau perlengkapannya seperti yang tercantum dalam Pasal 5.
Pasal 7. Akhir Masa Berlaku Perjanjian.
a. Pada saat masa berlaku perjanjian berakhir, PIHAK KEDUA harus memberitahu kepada PIHAK PERTAMA dan FORKLIFT akan diambil dari lokasi sewa dengan biaya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
b. Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan FORKLIFT (lihat Pasal 1 butir a), maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya keterlambatan pengembalian per hari sebesar 5% (lima persen) dari biaya rental per bulan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 8. Pepanjangan Masa Berlaku Perjanjian.
Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis sehubungan dengan maksud tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya perjanjian ini, dan kedua belah pihak menyetujui perpanjangan perjanjian tersebut.
Pasal 9. Hal-hal Yang Tidak Tercantum Dalam Perjanjian Ini.
Setiap hal yang tidak tercantum dalam perjanjian ini, akan didiskusikan dan ditetapkan melalui musyawarah antara kedua belah pihak.
Pasal 10. Perselisihan.
Kedua belah pihak dalam hal ini menyetujui bahwa setiap perselisihan yang timbul, sehubungan atau tidak dengan perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah diantara keduanya. Dalam hal ini, kedua belah pihak akan berpedoman pada Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia.
Pasal 11. Dasar Hukum.
Perjanjian ini disusun berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia. Demikian perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal seperti tercantum pada perjanjian ini dan dibuat rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 12. Komitmen Terhadap Lingkungan
PIHAK PERTAMA ikut terlibat, berpartisipasi dan ikut bertanggung jawab dalam aspek lingkungan pada proses ISO 14001 termasuk penanganan terhadap limbah pekerjaan.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
