2
A. Gambaran Umum OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-
LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan
menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank,
serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. OJK dipimpin oleh
Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang bekerja
secara kolektif kolegial.
Fungsi pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank mulai
beralih dari Bapepam-LK ke OJK per 31 Desember 2012, sedangkan fungsi
pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK per 31 Desember 2013.
B. Gambaran Umum Proyek
Public Credit Registry (PCR) telah ada di Indonesia sejak
diimplementasikannya Sistem Informasi Kredit (SIK) oleh Bank Indonesia (BI) pada
tahun 1975. Dalam perkembangannya nama SIK pernah berubah menjadi Sistem
Informasi Penyediaan Dana (SIPD) dan terakhir berganti nama menjadi Sistem
Informasi Debitur (SID). Framework aplikasi SID yang saat ini digunakan mulai
diimplementasikan oleh BI pada tahun 2005. Selanjutnya pada tahun 2011, BI
mengimplementasikan penyempurnaan sistem untuk memperbaiki kualitas data,
meningkatkan performa sistem, dan menambahkan beberapa fitur untuk
mengakomodasi kebutuhan operasional.
Dengan berlakunya Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (UU OJK), maka sejak 31 Desember 2013 pelaksanaan pengaturan,
pengawasan dan pengembangan credit bureau di Indonesia merupakan tugas dan
kewenangan OJK.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, maka OJK akan menerapkan konsep dual
system credit reporting sehingga ke depan di Indonesia akan ada satu Public Credit
Registry (PCR) yang dibangun dan dikelola oleh OJK dan beberapa Private Credit
Bureau (PCB) yang dibangun dan dikelola oleh swasta atau yang dikenal dengan
nama Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Cakupan dari proyek ini adalah pengembangan SID OJK yang akan berfungsi
sebagai PCR di Indonesia. SID OJK yang dikembangkan nantinya diharapkan
menjadi sistem yang handal dengan performa dan kualitas yang lebih baik dari SID
di BI. Adapun fungsi lainnya yang akan dibangun dalam SID OJK adalah
penyampaian data dari OJK ke BI dan LPIP.
Pengembangan SID OJK diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2017.
Satuan kerja di OJK yang akan terlibat dalam proyek pengembangan SID OJK
adalah Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) yang akan
bertanggung jawab dari sisi proses bisnis dan Departemen Pengelolaan Sistem
Informasi (DPSI) yang akan bertanggung jawab dari sisi teknologi informasi.
C. Ketentuan Proses RFI
Calon konsultan yang berminat untuk mengikuti proses RFI ini harus
menyampaikan konfirmasi kepada kontak person OJK selambat-lambatnya tanggal
21 November 2014.
Calon konsultan diharapkan untuk memastikan bahwa jawaban RFI telah
disampaikan dan diterima oleh OJK di alamat:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Departemen Pengelolaan Sistem Informasi
Gedung Menara Merdeka Lt. 16
Jl. Budi Kemuliaan I No. 2
Jakarta 10110
Tembusan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan
Gedung Menara Radius Prawiro, Lt.11
Jl. M.H Thamrin No.2
Jakarta 10350
Konfirmasi keikutsertaan dalam proses RFI dapat disampaikan kepada :
Nama : Dany A. Kurniawan
Alamat : Departemen Pengelolaan Sistem Informasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jln. Budi Kemuliaan I No. 2
Gd. Menara Merdeka Lt. 16
Jakarta Pusat - 10110
Email : dany_kurniawan@ojk.go.id
Subject Email : RFI Confirmation
Dengan tembusan kepada :
Nama : Achmad Tri Cahyono
Alamat : Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jln. M.H Thamrin No. 2
Menara Radius Prawiro Lt. 11
Jakarta Pusat - 10110
Email : ahmad_tc@ojk.go.id
Subject Email : RFI Confirmation