KPPBC TMP Tanjung Emas senantiasa mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait prosedur barang kiriman pos. Apalagi saat ini marak terjadi modus penipuan tagihan barang kiriman dengan pembebanan biaya yang harus dikirim ke rekening pribadi tertentu dengan mengatasknamakan Bea dan Cukai.
Perlu diketahui bahwa tagihan negara terhadap barang kiriman dibayarkan kepada kas negara, bukan kepada pribadi tertentu. Dan perlu digarisbawahi bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk (lebih dari 50 USD), maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.