3. Proses mutasi merupakan hasil persetujuan bilateral perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dan didasarkan atas kesepakatan dengan karyawan bersangkutan.
4. Setelah adanya keputusan untuk mutasi, maka dilakukan proses administrasi dengan dikeluarkan Surat Keputusan Penugasan karyawan yang bersangkutan pada group perusahaan yang ditunjuk.
5. Dengan pengalihan tugas dari perusahaan ke perusahaan yang ditunjuk tidak akan memutuskan status hubungan kerja yang bersangkutan dan lamanya masa kerja dengan perusahaan sesuai perjanjian kerja dan atau surat keputusan
perusahaan lainnya akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan berlanjut dengan masa kerja dengan perusahaan yang ditunjuk.
BAB IV
PENGEMBANGAN KARYAWAN
Pasal 17
Promosi
1. Promosi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi sebagai implikasi kebutuhan bisnis perusahaan.
2. Inisiatif promosi diajukan oleh atasan masing-masing karyawan berupa pengajuan Nominasi Promosi/Usulan kepada pimpinan tetapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
3. Evaluasi promosi dilaksanakan mengacu kepada performa masing-masing karyawan.
Pasal 18
Training/Pelatihan
1. Karyawan berkewajiban meningkatkan produktivitas kerja sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam rangka menunjang peningkatan produktivitas kerja
Perusahaan.
2. Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap karyawan untuk meningkatkan
kemampuan kompetensinya melalui program training.
3. Training program akan disusun dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
4. Perusahaan mengadakan program-program pelatihan kepada karyawan dan melakukan test sesudah training Bagi mereka yang secara 2 (dua) kali berturut-turut mendapatkan hasil test yang tidak memenuhi syarat akan menjadi pertimbangan terhadap evaluasi karyawan yang bersangkutan.
5. Penyelenggaraan serta pelaksanaan pelatihan dilakukan dalam rangka pencapaian strategi Sumber Daya Manusia yaitu: pengembangan sumber daya manusia, perbaikan produktivitas sumber daya manusia, penerapan teknologi baru dan terjaminnya ketersediaan pasokan sumber daya manusia yang kompeten dan berprestasi.
6. Setiap pimpinan (head) wajib mentransfer pengetahuan dan keterampilannya kepada bawahannya dalam bentuk pemberian pelatihan atau coaching kepada bawahannya.
7. Traning Department menyusun program pelatihan tahunan yang terdiri dari Training Need, Training Plan dan Training Evaluation untuk individu, Departemen ataupun Divisi.
8. Penyelenggaraan, pelaksanaan serta sanksi pada kegiatan pelatihan dilakukan berdasarkan Peraturan Perusahaan, serta kebijakan Presiden Direktur selaku Pimpinan Perusahaan.
9. Biaya pelatihan yang diselenggarakan di Head Office menjadi beban Perusahaan sedangkan bagi yang diselenggarakan di proyek menjadi beban (biaya) proyek tersebut.
10. Perusahaan mengatur untuk mengadakan ikatan dinas dengan karyawan bagi pelatihan-pelatihan yang dianggap cukup tinggi biayanya yang ditetapkan dan diatur tersendiri dalam
Kebijaksanaan System & Prosedur Training.
BAB V
DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 19
Pembinaan Disiplin
1. Perusahaan berusaha untuk mempertahankan disiplin yang baik dan mengembangkan perasaan saling hormat menghormati serta penuh pengertian terhadap hak-hak dan tanggung jawab antara Perusahaan dan karyawannya. Oleh karenanya, Perusahaan perlu memberikan petunjuk, bimbingan dan instruksi (melalui Kepala-kepala Bagian) sehingga pengambilan tindakan demi disiplin dapat dibatasi seminimal mungkin.
2. Perlu disadari, bahwa tujuan perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik.
3. Dengan demikian, terhadap karyawan yang melanggar peraturan selalu diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikapnya. Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan karyawan itu cukup berat, Perusahaan pun akan menggunakan haknya untuk memutuskan hubungan kerja si karyawan yang melanggar peraturan, berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang berlaku tanpa melalui peringatan.