Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Nomor : SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha tahun 2016/1437 H , kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari 2 (dua) sumbu tidak diperkenankan beroperasi dimulai dari tanggal 09 September 2016 pukul 00.00 WIB s.d. 12 September 2016 pukul 24.00 WIB. Untuk itu kami menginformasikan bahwa kendaraan pabrik hanya beroperasi di wilayah Jawa Timur, untuk pengiriman di luar Jatim dipastikan menggunakan kendaraan ekspedisi, sehingga dimohon agar kapasitas permintaan dari TKU di luar Jawa Timur dapat disesuaikan dengan kapasitas mobil ekspedisi yaitu; 160.000 btl atau 180.000 btl.