Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. memberikan dukungan dalam penyediaan lahan
Badan Usaha Milik Negara untuk kegiatan usaha
hulu minyak bumi nasional; dan
b. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan di
bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang
mendukung peningkatan produksi minyak bumi
nasional.