PT Cowell Development Tbk. (“Entitas Induk”)
didirikan berdasarkan Akta Notaris Dian Paranita
Tanzil, S.H., (Notaris pengganti Kartini Mulyadi,S.H.)
No. 166 tanggal 25 Maret 1981 dengan nama
PT Internusa Artacipta. Akta pendirian tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui surat No. YA 5/69/21
tanggal 27 Januari 1982 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
No. 55 tanggal 9 Juli 1982 Tambahan No. 870.
Anggaran Dasar Entitas Induk telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Fathiah Helmi, S.H., No. 30 tanggal
10 Juni 2009 mengenai Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Entitas
Induk untuk menyesuaikan dengan Peraturan
BAPEPAM-LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik.