Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, pada 12 Agustus 2014 di Jakarta.
Seperti yang dilansir dari Indonesia.travel, Selasa (9/9/2014), untuk mendapatkan fasilitas bebas visa yang diberikan pemerintah Jepang kepada WNI, ada beberapa syarat yang harus Anda dipenuhi.
Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. WNI harus memiliki paspor elektronik yang dapat memuat informasi biometrik agar pemeriksaan identitas melalui pengenalan wajah maupun sidik jari dapat dilakukan dengan mudah;
2. Paspor harus terlebih dahulu didaftarkan oleh pemiliknya ke Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia. Fasilitas bebas visa hanya diberikan untuk waktu tinggal selama 15 hari dan tidak dapat diperpanjang.