Komputer Genggam (Handheld dan Komputer Tablet yang akan diimpor.TPP-Produksi dan TPP-Impor diterbitkan apabila sudah memenuhi tata cara dan persyaratan yang berlaku yang diatur oleh Direktur Jenderal . Penerbitan TPP selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak TPP diajukan oleh pemohon dan berlaku selama 1(satu) tahun sejak diterbitkan.