Pasal 5
Jasa penelitian dan pengkajian properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi kegiatan penelitian dan pengkajian mengenai standar mutu properti sesuai dengan perjanjian tertulis antara pemberi tugas dengan perusahaan, dengan kegiatan antara lain:
a. melakukan analisa atas standar mutu properti yang dipasarkan; dan
b. melakukan studi kelayakan untuk pengembangan properti.
Pasal 6
Jasa pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi antara lain kegiatan pameran, periklanan, konvensi tentang properti, atau penawaran perdana properti sesuai dengan perjanjian tertulis antara pemberi tugas dengan perusahaan.
Pasal 7
Jasa konsultasi dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi antara lain bantuan konsultasi dan penyebaran informasi, atau pemberian saran tentang properti sesuai perjanjian tertulis antara pemberi tugas dengan perusahaan.
Pasal 8
(1)
Kegiatan usaha perantara perdagangan properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan nasional.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berasal dari luar negeri hanya melalui sistem waralaba sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perjanjian Tertulis
Pasal 9
(1)
Perusahaan dalam menjalankan kegiatannya wajib membuat perjanjian tertulis dengan pemberi tugas.
6
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. lingkup kegiatan yang ditugaskan;
b. obyek properti;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. nilai atau persentase dan tata cara pembayaran komisi;
e. masa berlaku perjanjian meliputi masa aktif dan masa pasif; dan
f. penyelesaian perselisihan.
Bagian Ketiga
Imbal Jasa
Pasal 10
(1)
Perusahaan berhak menerima imbal jasa dari pemberi tugas atas jasa yang diberikan.
(2)
Dalam hal jasa jual beli dan sewa menyewa properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, perusahaan berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari pemberi tugas paling sedikit 2% (dua persen) dari nilai transaksi.
(3)
Atas pemberian komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan masa aktif dan/atau masa pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e.
(4)
Masa aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batas akhir suatu perjanjian.
(5)
Masa pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tambahan waktu tertentu setelah berakhirnya masa aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 11
(1)
Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan perantara perdagangan properti.
(2)
Menteri melimpahkan wewenang penerbitan SIU-P4 kepada Dirjen PDN.
(3)
Dirjen PDN melimpahkan wewenang penerbitan SIU-P4 kepada Direktur Binus dan PP.
BAB IV
PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
Pasal 12
(1)
Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 2 (dua) orang.
7
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008
(2)
Kantor cabang perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang.
(3)
Perusahaan yang bekerjasama melalui sistem waralaba wajib memiliki tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 2 (dua) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba; atau
b. paling sedikit 1 (satu) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.
Pasal 13
Perusahaan dilarang untuk:
a. memberikan data atau informasi secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan;
c. melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak jujur; dan/atau
d. meminta imbal jasa dari pemberi tugas selain komisi sebagaimana tertulis dalam perjanjian.
BAB V
SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA
PERDAGANGAN PROPERTI (SIU-P4)
Pasal 14
(1)
Setiap perusahaan wajib memiliki SIU-P4.
(2)
Kewajiban untuk memiliki SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi kantor cabang perusahaan.
(3)
SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perantara perdagangan properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
SIU-P4 berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(5)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIU-P4.
BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIU-P4
Pasal 15
(1)
Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi SPSIU-P4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab 8
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008
perusahaan di atas meterai cukup.
(3)
Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
(4)
Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya administrasi.
Pasal 16
(1)
Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk PT dan CV;
b. fotokopi akta pendirian koperasi dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang untuk perusahaan berbentuk koperasi;
c. fotokopi akta pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk firma dan perorangan (apabila ada);
d. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari Departemen Hukum dan HAM untuk perusahaan berbentuk PT;
e. daftar tenaga ahli, paling sedikit 2 (dua) orang yang dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis, di atas kertas bermeterai cukup;
2. fotokopi sertifikat profesi;
3. curriculum vitae atau daftar riwayat hidup; dan
4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
f. fotokopi KTP dan pas foto pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm.
(2)
Dalam hal penyampaian fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menunjukan dokumen asli untuk pemeriksaan keabsahan yang akan dikembalikan kepada pemohon setelah dilakukannya pemeriksaan.
(3)
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan SIU-P4 yang diterima:
a. dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIU-P4 dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; atau
b. dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP membuat surat penolakan disertai alasan penolakan 9
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(4)
Perusahaan yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mengajukan kembali permohonan SIU-P4 dengan mengisi SPSIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
(1)
Permohonan pendaftaran ulang SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. SIU-P4 asli;
b. fotokopi neraca perusahaan; dan
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
(2)
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Binus dan PP menerbitkan SIU-P4 pendaftaran ulang dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1)
Pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan yang telah memiliki SIU-P4 yang akan membuka kantor cabang, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di kabupaten/kota setempat dengan tembusan kepada pejabat penerbit SIU-P4 dan Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di provinsi di tempat kedudukan kantor cabang perusahaan.
(2)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi SIU-P4 yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
b. fotokopi dokumen pembukaan kantor cabang perusahaan;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, pengurus, atau penanggungjawab kantor cabang perusahan;
d. daftar tenaga ahli pada kantor cabang perusahaan; dan
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor pusat.
(3)
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di kabupaten/kota setempat mencatat dalam buku register pembukaan kantor cabang perusahaan dan membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel pada halaman depan fotokopi SIU-P4 perusahaan kantor pusat.
(4)
Fotokopi SIU-P4 kantor pusat yang telah ditandatangani dan telah