setiap instruksi atau petunjuk dari atasan sebelum, atay dusaat bekerja serta sesudah bekerja agar diperhatikan, dan ditaati apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kualitas dan barang milik perusahaan tidak baik/rusak pada produksi maka dikenakan peringatan lisan atau tertulis atau ancaman pemutusan hubungan kerja.