semua nota , MEMORANDUM, catatan dan tulisan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan usah PIHAK PERTAMA tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA dan karenya harus diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA baik jika diminta atau tidak diminta oleh PIHAK PERTAMA.