SNI 03 – 1736 - 2000
1 dari 46
Tata cara perencanaan sistem protekasi pasif untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
1. Ruang lingkup.
1.1. Standar ini ditujukan untuk mengamankan dan menyelamatkan jiwa, harta benda
dan kelangsungan fungsi bangunan.
1.2. Standar ini mencakup ketentuan-ketentuan yang memperkecil resiko bahaya
kebakaran pada bangunan itu sendiri, maupun resiko perambatan api terhadap bangunanbangunan
yang berdekatan sehingga pada saat terjadi kebakaran, bangunan tersebut masih
stabil dan tahan terhadap robohnya bangunan.
1.3. Standar ini juga mencakup ketentuan-ketentuan pencegahan perluasan api
antara bagian-bagian bangunan.
1.4. Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk perancangan sistem proteksi pasif
sehingga usaha mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran pada bangunan gedung
dapat tercapai.
2. Acuan.
a). Building Code of Australia, 1996.
3. Istilah dan definisi.
3.1.
bahaya kebakaran
bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api
sejak dari awal terjadi kebakaran hingga penjalaran api, asap dan gas yang ditimbulkan.
3.2.
dinding api.
dinding yang mempunyai ketahanan terhadap penyebaran api yang membagi suatu tingkat
atau bangunan dalam kompartemen-kompartemen kebakaran.
3.3.
dinding dalam.
dinding dalam yang merupakan dinding biasa atau bagian dinding.
3.4.
dinding luar.
dinding luar bangunan yang tidak merupakan dinding biasa .
3.5.
integritas.
dikaitkan dengan TKA adalah kemampuan untuk menahan penjalaran api dan udara panas
sebagaimana ditentukan pada standar.
SNI 03 – 1736 - 2000
2 dari 46
3.6.
intensitas kebakaran.
laju pelepasan energi kalor diukur dalam watt, yang ditentukan baik secara teoritis maupun
empiris.
3.7.
isolasi.
yang dikaitkan dengan TKA adalah kemampuan untuk memelihara temperatur pada
permukaan yang tidak terkena panas langsung dari tungku kebakaran pada temperatur di
bawah 1400C sesuai standar uji ketahanan api.
3.8.
kelayakan struktur.
yang dikaitkan dengan TKA adalah kemampuan untuk memelihara stabilitas dan kelayakan
kapasitas beban sesuai dengan atandar yang dibutuhkan.
3.9.
ketahanan api.
yang diterapkan terhadap komponen struktur atau bagian lain dari bangunan yang artinya
mempunyai tingkat ketahanan api sesuai untuk komponen struktur atau bagian lain tersebut.
3.10.
kelas bangunan.
pembagian bangunan atau bagian bangunan sesuai dengan jenis peruntukan atau
penggunaan bangunan meliputi kelas 1 sampai kelas 10 yang rinciannya dapat dilihat pada
apendiks A.
3.11.
kompartemen kebakaran.
a). keseluruhan ruangan pada bangunan, atau
b). bila mengacu ke :
1). menurut persyaratan fungsional dan kinerja, adalah setiap bagian dari bangunan
yang dipisahkan oleh penghalang kebakaran/api seperti dinding atau lantai yang
mempunyai ketahanan terhadap penyebaran api dengan bukaan yang dilindungi
secara baik.
2). menurut persyaratan teknis, bagian dari bangunan yang dipisahkan oleh dinding
atau lantai yang mempunyai tingkat ketahanan api (TKA) tertentu.
3.12.
kompartemenisasi.
usaha untuk mencegah penjalaran kebakaran dengan cara membatasi api dengan dinding,
lantai kolom, balok, balok yang tahan terhadap api untuk waktu yang sesuai dengan kelas
bangunan.
3.13.
tempat parkir mobil terbuka.
parkir mobil yang semua bagian tingkat parkirnya mempunyai ventilasi yang permanen dari
bukaan, yang tidak terhalang melalui sekurang-kurangnya dari 2 sisi berlawanan atau hampir
berlawanan, dan :
SNI 03 – 1736 - 2000
3 dari 46
a). tiap sisi mempunyai ventilasi tidak kurang 1/6 luas dari sisi yang lain, dan
b). bukaan tidak kurang dari ½ luas dinding dari sisi yang dimaksud.
3.14.
tidak mudah terbakar.
a). bahan yang tidak mudah terbakar sesuai standar.
b). konstruksi atau bagian bangunan yang dibangun seluruhnya dari bahan yang tidak
mudah terbakar.
3.15.
tingkat ketahanan api.
tingkat ketahanan api yang diukur dalam satuan menit, yang ditentukan berdasarkan standar
uji ketahanan api untuk kriteria sebagai berikut :
a). ketahanan memikul beban ( kelayakan struktur ).
b). ketahanan terhadap penjalaran api ( integritas ).
c). ketahanan terhadap penjalaran panas.
4. Persyaratan kinerja.
4.1. Suatu bangunan gedung harus mempunyai bagian atau elemen bangunan yang
pada tingkat tertentu bisa mempertahankan stabilitas struktur selama terjadi kebakaran, yang
sesuai dengan :
a). fungsi bangunan.
b). beban api.
c). intensitas kebakaran.
d). potensi bahaya kebakaran.
e). ketinggian bangunan.
f). kedekatan dengan bangunan lain.
g). sistem proteksi aktif yang terpasang dalam bangunan.
h). ukuran kompartemen kebakaran.
i). tindakan petugas pemadam kebakaran.
j). elemen bangunan lainnya yang mendukung.
k). evakuasi penghuni.
4.2. Suatu bangunan gedung harus memiliki elemen bangunan yang pada tingkat
tertentu dapat mencegah penjalaran asap kebakaran;
a). ke pintu kebakaran atau eksit;
b). ke unit-unit hunian tunggal dan koridor umum hanya berlaku pada banguna kelas 2, 3,
dan bagian kelas 4;
c). antar bangunan;
d). dalam bangunan, serta ditentukan sesuai butir 4.1.a sampai dengan butir 4.1.k.
tersebut di atas dan waktu evakuasi penghuni.
SNI 03 – 1736 - 2000
4 dari 46
4.3. Ruang perawatan pasien pada bangunan kelas 9a harus dilindungi terhadap
penjalaran asap dan panas serta gas beracun yang ditimbulkan oleh kebakaran untuk dapat
memberikan waktu cukup agar evakuasi penghuni bisa berlangsung secara tertib pada saat
terjadi kebakaran.
4.4. Bahan dan komponen bangunan harus mampu menahan penjalaran kebakaran
untuk membatasi pertumbuhan asap dan panas serta terbentuknya gas beracun yang
ditimbulkan oleh kebakaran, sampai suatu tingkat yang cukup untuk :
a). waktu evakuasi yang diperlukan.
b). jumlah, mobilitas dan karakteristik penghuni/pemakai bangunan.
c). fungsi atau penggunaan bangunan.
d). sistem proteksi aktif yang terpasang.
4.5. Dinding luar bangunan yang terbuat dari beton yang kemungkinan bisa runtuh
dalam bentuk panel utuh (contoh beton yang berdiri miring dan beton pracetak) harus
dirancang sedemikian rupa, sehingga pada kejadian kebakaran dalam bangunan,
kemungkinan runtuh tersebut dapat dihindari, (ketentuan ini tidak berlaku terhadap
bangunan yang mempunyai 2 lantai di atas permukaan tanah).
4.6. Suatu bangunan harus mempunyai elemen bangunan yang pada tingkatan
tertentu mampu mencegah penyebaran asap kebakaran, yang berasal dari peralatan utilitas
yang berpotensi bahaya kebakaran tinggi atau bisa meledak akibat panas tinggi.
4.7. Suatu bangunan harus mempunyai elemen yang sampai pada batas-batas
tertentu mampu menghindarkan penyebaran kebakaran, sehingga peralatan darurat yang
dipasang pada bangunan akan terus beroperasi selama jangka waktu tertentu yang
diperlukan pada waktu terjadi kebakaran.
4.8. Setiap elemen bangunan yang dipasang atau disediakan untuk menahan
penyebaran api pada bukaan, sambungan-sambungan, tempat-tempat penembusan struktur
untuk utilitas harus dilindungi terhadap kebakaran sehingga diperoleh kinerja yang memadai
dari elemen tersebut.
4.9. Akses ke bangunan dan di sekeliling bangunan harus disediakan bagi tindakan
petugas pemadam kebakaran yang disesuaikan dengan :
a). fungsi atau penggunaan bangunan.
b). beban api.
c). intensitas kebakaran.
d). potensi bahaya kebakaran.
e). sistem proteksi aktif yang terpasang.
f). ukuran kompartemen kebakaran.
5. Ketahanan api dan stabilitas.
5.1. Pemenuhan persyaratan kinerja.
Persyaratan kinerja sebagaimana tercantum pada bagian 4 di atas, akan dipenuhi apabila
memenuhi persyaratan yang tercantum pada butir 5.2, 5.3, dan 5.4 serta bagian 6 dan
bagian 7.
SNI 03 – 1736 - 2000
5 dari 46
5.2. Tipe konstruksi tahan api.
Dikaitkan dengan ketahanannya terhadap api, terdapat 3 (tiga) tipe konstruksi, yaitu:
5.2.1. Tipe A :
Konstruksi yang unsur struktur pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara
struktural terhadap beban bangunan. Pada konstruksi ini terdapat komponen pemisah
pembentuk kompartemen untuk mencegah penjalaran api ke dan dari ruangan bersebelahan
dan dinding yang mampu mencegah penjalaran panas pada dinding bangunan yang
bersebelahan.
5.2.2. Tipe B :
Konstruksi yang elemen struktur pembentuk kompartemen penahan api mampu mencegah
penjalaran kebakaran ke ruang-ruang bersebelahan di dalam bangunan, dan dinding luar
mampu mencegah penjalaran kebakaran dari luar bangunan.
5.2.3. Tipe C :
Konstruksi yang komponen struktur bangunannya adalah dari bahan yang dapat terbakar
serta tidak dimaksudkan untuk mampu menahan secara struktural terhadap kebakaran.
5.3. Tipe konstruksi yang diperlukan.
5.3.1. Minimum tipe konstruksi tahan api dari suatu bangunan harus sesuai dengan
ketentuan pada tabel 5.3.1. dan ketentuan butir 5.5, kecuali :
a). bangunan kelas 2 atau 3 pada butir 5.8.
b). kelas 4 dari bagian-bagian bangunan pada butir 5.9.
c). panggung terbuka dan stadion olahraga dalam ruang pada butir 5.10 dan konstruksi
ringan pada butir 5.11.
5.3.2. Dari jenis-jenis konstruksi, konstruksi Tipe A adalah yang paling tahan api dan
Tipe C yang paling kurang tahan api.
Tabel 5.3.1.
Jumlah lantai Kelas bangunan/Tipe konsruksi
bangunan *) 2,3,9 5,6,7,8
4 atau lebih A A
3 A B
2 B C
1 C C
Catatan : *) Penjelasan lihat butir 5.2.
5.4. Spesifikasi konstruksi tahan api.
5.4.1. Ketahanan api elemen bangunan pada konstruksi Tipe A.
Tiap elemen bangunan sebagaimana tercantum pada 5.4.1. dan setiap balok atau kolom
yang menjadi satu dengan elemen tersebut harus mempunyai TKA tidak kurang dari yang
tertulis dalam tabel tersebut untuk jenis bangunan tertentu.
SNI 03 – 1736 - 2000
6 dari 46
a). Persyaratan dinding dan kolom.
1). Dinding luar, dinding biasa, dan bahan lantai serta rangka lantai untuk sumuran
lif ( lift pit ) harus dari bahan tidak dapat terbakar.
2). Tiap dinding dalam yang disyaratkan mempunyai TKA harus diteruskan ke :
(a). permukaan bagian bawah dari lantai di atasnya.
(b). permukaan bagian bawah dari atap serta harus memenuhi tabel 5.4.1.
(c). langit-langit yang tepat berada di bawah atap, memiliki ketahanan terhadap
penyebaran kebakaran ke ruang antara langit