• Penggantian hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:
a) Cuti / istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b) Cuti / istirahat panjang yang belum diambil dan belum gugur
c) Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja.
d) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.