atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
5. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8
(delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima
ratus) kilogram.
6. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan)
orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
7. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut
barang.
8. Rumah-rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang,
atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun
barang.
9. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau
komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan
terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
10. Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau
penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta
Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta
Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.
11. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
12. Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau
kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
13. Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap sertifikat Uji Tipe.
14. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana
itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
15. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian
bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
16. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan
Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
17. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum
rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
18. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor
berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
19. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian
Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
サイド レールまたは家なしの三輪自動車。5. 乗用車は 8 最大の座席を持っている自動車輸送人です。(8) 3,500 (3 1000 5 以上の重量を量るまたはドライバーを含むわずか 200 ポンド。6. 車自動車交通バス 8 (8) 以上の座席を持っている人は、します。人、またはドライバーを含む 3,500 (三千五百) 以上の重量を量るポンド。7. 車のものは部分的または完全に運搬する自動車です。商品。8. 家の乗用車、バス、車のものの自動車両のタイプの一部であります。または滑走路の形をした空間電荷にはオートバイとして人にも良い商品。9. 自動車のテストは、一連のテストおよび/またはパーツを確認する活動または受注の自動車、トレーラー、および接着剤の成分技術的な要件に対して通りに対象となります。10. 自動車型のテスト、自動車の物理的なテストに対して実行されますかトレーラーや鉄道、自動車工学に関する研究します。自動車製造、組み立て、または一括インポート前に接着し、自動車が変更されます。11. 定期テストはそれぞれに対して定期的に行われる、自動車のテストKendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.12. Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/ataukemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.13. Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap sertifikat Uji Tipe.14. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh saranaitu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.15. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagianbebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.16. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum KendaraanBermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.17. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimumrangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.18. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotorberikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.19. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaianKendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
