Dalam hal terdapat pengantian Pengurus Yayasan,
maka dalam jangka waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan,
Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Reublik Indonesia dan Instansi terkait.