Sebagaimana diketahui, sejak tanggal 31 Desember 1981 hukum acara pidana umum yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan beberapa ketentuan mengenai hukum acara pidana yang ditentukan lain terdapat pada beberapa Pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 yang antara lain mengatur tentang[1]: