Bagi karyawan yang terlambat melebihi 2 jam kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka keterlambatan tersebut akan diperhitungkan sebagai cuti 1/2 hari kerja, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan karena faktor kendala umum yang tidak dapat dihindari (kecelakaan, kerusuhan, macet total).