Susunan pimpinan dan anggota Satuan Penjaminan Mutu adalah sebagai berikut:
Ketua : Prof. Dr. H. Abdul Azis Wahab, M.A.
Sekretaris : Dr. Didi Sukyadi,. M.A.
Tim Satuan Penjamin Mutu : Prof. Dr. H. Sutaryat Trisnamansyah, M.A.
Prof. Dr. H. Rochman Natawijaya
Prof. Dr. H. Sumarto, MSIE.
Prof. Drs. H. M. Tahir Djide.
Prof. Dr. H. As’ari Djohar, M.Pd.
Prof. Dr. H. Syihabuddin, M.Pd.
Dr. Agus Rahayu, M.Si.
Dr. Saefuddin, M.Si.
Dr. H. Yahya Sudarya, M.Pd.
Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas sebagai berikut:
1.Memotivasi kegiatan jaminan mutu pada tingkat Fakultas/Jurusan/Program Studi/Lembaga.
2.Menata pelaksanaan evaluasi diri Institusi (universitas) melalui pemutakhiran pangkalan data institusi secara berkelanjutan.
3.Mengkoordinasi dan/atau memotivasi pelaksanaan evaluasi diri Fakultas/Jurusan/Program Studi secara berkelanjutan.
4.Mengembangkan, memutakhirkan, merinci, dan menggunakan standar mutu kelembagaan dalam menilai kinerja, keadaan, dan perangkat kependidikan institusi.
5.Melakukan pembakuan mutu (benchmarking) institusi terhadap konstitusi lain, baik di dalam maupun di luar negeri, yang telah memiliki mutu tinggi.
6.Memanfaatkan hasil evaluasi diri pada semua tingkat kelembagaan untuk maksud penjaminan mutu institusi.
7.Mempersiapkan evaluasi eksternal, termasuk akreditasi institusi dan program studi.
8.Membina kemitraan antarinstitusi dalam pengembangan dan peningkatan mutu institusi.
9.Menata informasi tentang keseluruhan institusi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat.
10.Bersama-sama dengan Pembantu Rektor Bidang Penelitian dan Pengembangan, mengembangkan program penelitian untuk peningkatan mutu lembaga dan program dalam Universitas
11.Memotivasi pelaksanaan pengembangan staf pada tingkat Fakultas/Jurusan/Program Studi/Lembaga.
12.Memotivasi pelaksanaan pengembangan sumber daya pada tingkat Fakultas/Lembaga.