jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu tetap tercatat dan di masukan dalam perhitungan laba rugi dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak dapat untung selama kerugian yang tercatat dan di masukan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup