BAB I
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini :
1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu
hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
2. Perusahaan adalah PT. XYZ (D/H.PT XYZ) yang berkantor di Jl. XYZ atau kantor – kantor proyek
yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia bergerak dibidang jasa/pelaksanaan Construction
yang didirikan dengan Akte Notaris Rachmat Santoso, SH. No.-183,- Tanggal 27 November
1987 beserta akte – akte notaris Perubahan dan penambahannya.
3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang
memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas
memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili
Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
5. Perjanjian Kerja adalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara
tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban para Pihak, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada
karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan
perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara
Perusahaan dan karyawan.
7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang/fasilitas
yang dibayarkan/diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan.
8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang
bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara
langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun
malam hari.
10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum
ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah
karyawan Tetap.
11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara
karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan.
PT XYZ
JAKARTA - INDONESIA
PERATURAN PERUSAHAAN 2013 – 2014 Halaman : 2
13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah
penguasaan Perusahaan dan diperguna-kan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlin-dungan bagi karyawan
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang
hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
15. Pelatihan Kerja/Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan
etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat,
golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada
karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat
berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti/karya, alasan
kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai
akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan
Ketentuan-ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik
Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan.
19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.
20. Challenging Assignment adalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya
(Dept. Head/Div. Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi.
21. KSPA adalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang
berlaku di PT. XYZ.
BAB II
HUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN
Pasal 2
Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian
1. Status Hubungan Kerja.
a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan
yang surat keputusan kepega-waiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau
kesepakatan kerjanya terhadap PT. XYZ kantor pusat (H.O) Jakarta yang ditandatangani
Presiden Direktur.
b. Karyawan Non H.O : adalah karyawan proyek (Project Base) / lokal, dimana
kesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project
Manager.
2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan :
a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka
waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya
pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
BAB IUMUMPasal 1PENGERTIAN DAN ISTILAHPengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini :1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatuhubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimanadiatur dalam Peraturan Perusahaan ini.2. Perusahaan adalah PT. XYZ (D/H.PT XYZ) yang berkantor di Jl. XYZ atau kantor – kantor proyekyang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia bergerak dibidang jasa/pelaksanaan Constructionyang didirikan dengan Akte Notaris Rachmat Santoso, SH. No.-183,- Tanggal 27 November1987 beserta akte – akte notaris Perubahan dan penambahannya.3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yangmemuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugasmemimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakiliPerusahaan baik ke dalam maupun ke luar.5. Perjanjian Kerja adalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secaratertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban para Pihak, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturanperundangan yang berlaku.6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepadakaryawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan ataudinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturanperundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antaraPerusahaan dan karyawan.7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang/fasilitasyang dibayarkan/diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan.8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yangbersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secaralangsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupunmalam hari.10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belumditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalahkaryawan Tetap.11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antarakaryawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentuatau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepadaperaturan perundangan yang berlaku.12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentuyang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan. PT XYZ JAKARTA - INDONESIAPERATURAN PERUSAHAAN 2013 – 2014 Halaman : 213. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawahpenguasaan Perusahaan dan diperguna-kan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlin-dungan bagi karyawandalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yanghilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialamioleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.15. Pelatihan Kerja/Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, danetos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat,golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturanperundang-undangan yang berlaku.16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepadakaryawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibatberakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti/karya, alasankesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagaiakibat adanya pemutusan hubungan kerja.18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan danKetentuan-ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah RepublikIndonesia yang mengatur ketenagakerjaan.19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.20. Challenging Assignment adalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya(Dept. Head/Div. Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi.21. KSPA adalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yangberlaku di PT. XYZ.BAB IIHUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWANPasal 2Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian1. Status Hubungan Kerja.a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawanyang surat keputusan kepega-waiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) ataukesepakatan kerjanya terhadap PT. XYZ kantor pusat (H.O) Jakarta yang ditandatanganiPresiden Direktur.b. Karyawan Non H.O : adalah karyawan proyek (Project Base) / lokal, dimanakesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani ProjectManager.2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan :a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangkawaktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainyapekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undanganyang berlaku.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
