(4) Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PENGAWASAN