Dengan ini saya menyatakan bahwa semua informasi di atas adalah benar dan tepat. Saya akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi sesuatu hal sehubungan dengan ketidak benaran data yang saya berikan.
................... , .... / ..... / 20...
Pemohon
Client
_____________________________ Nama : Name
PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL DALAM JUAL BELI EMAS BATANGAN
Pada hari ini......................, tanggal............... bulan...........tahun........., Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kencana Mandiri Hias, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perdagangan emas batangan (Au), yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang beralamat di ………………………., berdasarkan Akta pendirian no………………., yang dibuat oleh …………………….Notaris di Jakarta……….., yang telah dicatat dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-…………….. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ………………….., selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Dan ;
Nama : …………………………………….
No. KTP/Paspor : …………………………………….
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : …………………………………….
Bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1. Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melaksanakan suatu bentuk kerjasama dimana Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerjasama dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan jual beli imbal hasil emas batangan dengan pola bagi hasil keuntungan sesuai dengan besaran yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
2. Para Pihak telah sepakat bahwa kerjasama ini adalah saling mengikat dan dengan kesadaran tentang resiko usaha yang akan ditanggung bersama oleh para pihak adapun besarnya nilai penyertaan dana yang akan digunakan didalam transaksi jual beli emas batangan oleh pihak kedua adalah sebesar Rp.................................................... (........................................................... .....................................................................................................................................) ke Perusahaan Pihak Pertama, yang akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pihak Pertama untuk kegiatan transaksi jual beli emas batangan dalam periode waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Jangka waktu kerja sama yang disepakati adalah selama ........ (...........................) bulan sehingga waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal ........ bulan ......................... tahun ...........
4. Pada akhir masa perjanjian Pihak Pertama akan mengembalikan dana Pihak Kedua sebesar total modal awal dan keuntungan/kerugian salama masa kerjasama transaksi jual beli,
Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Jual Beli Emas Batangan dalam program Gold Trading dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Gold Trading
a. Adalah sebuah program milik Pihak Pertama yang digunakan dalam transaksi jual beli emas batangan sehingga menghasilkan keuntungan bagi Para Pihak;
b. Dalam menjalankan sistem ini Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan dengan volume tertentu sepanjang dipandang perlu oleh Pihak Pertama,
2. Margin dan Pembayaran
a. Pihak Kedua membiayai Pihak Pertama dengan memberikan sejumlah dana tersebut diatas ke rekening perusahaan Pihak Pertama sebagai sebuah kesepakatan yang disetujui bersama;
b. Pihak Pertama akan membayar biaya-biaya yang diperlukan dalam melakukan transaksi. Biaya tersebut antara lain ; pajak, komisi, biaya pelayanan, bunga dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan jual beli emas batangan ini;
3. Dana Pembiayaan dan Pembagian Hasil
a. Pihak Kedua setuju/sepakat dengan suka rela untuk membiayai jual beli emas batangan yang akan dikerjakan oleh Pihak Pertama, dengan memberikan dana kepada Pihak Pertama dan akan ditransfer langsung rekening perusahaan Pihak Pertama dengan total sebesar Rp................................................(.................................................................……………………………………………...........................................) guna dimanfaatkan dalam kegiatan transaksi jual beli emas batangan ini;
b. Dari dana yang diberikan oleh Pihak Kedua tersebut, maka Pihak Kedua akan menerima pembagian hasil keuntungan dari jual beli emas batangan yang dilakukan oleh Pihak Pertama, sebesar ......% dari total keuntungan yang didapat Pihak Pertama setiap bulannya, yang mana hak Pihak Kedua dari bagi hasil keuntungan tersebut akan ditransferkan ke rekening bank Pihak Kedua sesuai dengan nomer rekening yang tercantum pada perjanjian ini atau dapat diberikan berupa Bilyet Giro di awal dan dapat dicairkan pada tanggal sesuai dengan perjanjian pembayaran;
c. Pembagian hasil keuntungan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan setiap tanggal ......... setiap bulannya, bilamana jatuh tempo keuntungan tersebut jatuh pada hari libur maka Pihak Kedua akan mendapat keuntungan tersebut pada hari pertama kerja setelah hari libur;
4. Pembatasan Tanggung Jawab
a. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Pihak Kedua mengenai iklim, pasar, keadaan politik, ekonomi nasional dan internasional. Pihak Pertama akan memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas hasil transaksi jual beli emas batangan tersebut secara berkala selama kerjasama ini berlangsung;
b. Kerjasama ini secara kemungkinan bisa sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas dibidang ini tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Akibat penghentian transaksi jual beli emas batangan ini, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan dana penyertaan kepada Pihak Kedua berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak otoritas tersebut. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas akan menjadi beban dari Pihak Kedua;
5. Pihak Pertama Tidak Bertanggung Jawab atas Kegagalan komunikasi
Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman informasi atau konfirmasi yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi dan atau sebab lain diluar kontrol Pihak Pertama
6. Konfirmasi
a. Konfirmasi dapat dilakukan berupa surat, telex, media lain secara tertulis ataupun media suara;
b. Bila informasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam tenggang waktu 1x24 jam tidak ada sanggahan dari Pihak Kedua, maka konfirmasi yang dilakukan dianggap benar dan sah
7. Kebenaran dan Kerahasiaan Informasi
a. Pihak Kedua memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data yang diminta oleh Pihak Pertama, bilamana ada perubahan atas informasi tersebut Pihak Kedua akan memberikan konfirmasi termasuk dengan perubahan kemampuan keuangan untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam jual beli emas batangan ini;
b. Pihak Pertama akan menjaga kerahasiaan data dari Pihak Kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
8. Pemindahan Dana
Pihak Pertama dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi jual beli emas batangan dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Namun, untuk pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Pihak Pertama ke rekening Pihak Kedua akan diberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua;
9. Pemberitahuan
a. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat dan rekening Pihak Kedua seperti yang tercantum dalam format terpisah yang menjadi kesatuan dalam perjanjian ini;
b. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung kepada :
Nama : PT Kencana Mandiri Hias
Alamat : H Tower Lantai 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 20 Jakarta Indonesia 12940
Telepon : +62 – 21 – 29718730
Facsimile : +62 – 21 – 29718601
No. Rekening : Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) KCP Benhil Jakarta Indonesia
IDR : 5119501000125303
USD : 119502000017302
Bank Central Asia ( BCA )
KCP World Trade Center I Sudirman
IDR : 5455336608
Bank Negara Indonesia ( BNI )
KCP Fatmawati
IDR : 7888567897
Semua pengiriman uang akan dianggap sudah diterima bilamana sudah ada tanda bukti penerimaan dari Pihak Pertama.
10. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran
Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditanda-tangani sampai dengan dilakukannya pengakhiran oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. Pihak Kedua dinya
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Dengan ini saya menyatakan bahwa semua informasi di atas adalah benar dan tepat. Saya akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi sesuatu hal sehubungan dengan ketidak benaran data yang saya berikan.................... , .... / ..... / 20... Pemohon Client _____________________________ Nama : NamePERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL DALAM JUAL BELI EMAS BATANGANPada hari ini......................, tanggal............... bulan...........tahun........., Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kencana Mandiri Hias, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perdagangan emas batangan (Au), yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang beralamat di ………………………., berdasarkan Akta pendirian no………………., yang dibuat oleh …………………….Notaris di Jakarta……….., yang telah dicatat dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-…………….. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ………………….., selanjutnya disebut sebagai Pihak PertamaDan ; Nama : ……………………………………. No. KTP/Paspor : …………………………………….Pekerjaan : ……………………………………. Alamat : ……………………………………. Bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : 1. Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melaksanakan suatu bentuk kerjasama dimana Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerjasama dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan jual beli imbal hasil emas batangan dengan pola bagi hasil keuntungan sesuai dengan besaran yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. 2. Para Pihak telah sepakat bahwa kerjasama ini adalah saling mengikat dan dengan kesadaran tentang resiko usaha yang akan ditanggung bersama oleh para pihak adapun besarnya nilai penyertaan dana yang akan digunakan didalam transaksi jual beli emas batangan oleh pihak kedua adalah sebesar Rp.................................................... (........................................................... .....................................................................................................................................) ke Perusahaan Pihak Pertama, yang akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pihak Pertama untuk kegiatan transaksi jual beli emas batangan dalam periode waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.3. Jangka waktu kerja sama yang disepakati adalah selama ........ (...........................) bulan sehingga waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal ........ bulan ......................... tahun ........... 4. Pada akhir masa perjanjian Pihak Pertama akan mengembalikan dana Pihak Kedua sebesar total modal awal dan keuntungan/kerugian salama masa kerjasama transaksi jual beli, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Jual Beli Emas Batangan dalam program Gold Trading dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Gold Tradinga. Adalah sebuah program milik Pihak Pertama yang digunakan dalam transaksi jual beli emas batangan sehingga menghasilkan keuntungan bagi Para Pihak; b. Dalam menjalankan sistem ini Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan dengan volume tertentu sepanjang dipandang perlu oleh Pihak Pertama, 2. Margin dan Pembayaran a. Pihak Kedua membiayai Pihak Pertama dengan memberikan sejumlah dana tersebut diatas ke rekening perusahaan Pihak Pertama sebagai sebuah kesepakatan yang disetujui bersama; b. Pihak Pertama akan membayar biaya-biaya yang diperlukan dalam melakukan transaksi. Biaya tersebut antara lain ; pajak, komisi, biaya pelayanan, bunga dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan jual beli emas batangan ini; 3. Dana Pembiayaan dan Pembagian Hasil a. Pihak Kedua setuju/sepakat dengan suka rela untuk membiayai jual beli emas batangan yang akan dikerjakan oleh Pihak Pertama, dengan memberikan dana kepada Pihak Pertama dan akan ditransfer langsung rekening perusahaan Pihak Pertama dengan total sebesar Rp................................................(.................................................................……………………………………………...........................................) guna dimanfaatkan dalam kegiatan transaksi jual beli emas batangan ini; b. Dari dana yang diberikan oleh Pihak Kedua tersebut, maka Pihak Kedua akan menerima pembagian hasil keuntungan dari jual beli emas batangan yang dilakukan oleh Pihak Pertama, sebesar ......% dari total keuntungan yang didapat Pihak Pertama setiap bulannya, yang mana hak Pihak Kedua dari bagi hasil keuntungan tersebut akan ditransferkan ke rekening bank Pihak Kedua sesuai dengan nomer rekening yang tercantum pada perjanjian ini atau dapat diberikan berupa Bilyet Giro di awal dan dapat dicairkan pada tanggal sesuai dengan perjanjian pembayaran; c. Pembagian hasil keuntungan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan setiap tanggal ......... setiap bulannya, bilamana jatuh tempo keuntungan tersebut jatuh pada hari libur maka Pihak Kedua akan mendapat keuntungan tersebut pada hari pertama kerja setelah hari libur; 4. Pembatasan Tanggung Jawab a. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Pihak Kedua mengenai iklim, pasar, keadaan politik, ekonomi nasional dan internasional. Pihak Pertama akan memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas hasil transaksi jual beli emas batangan tersebut secara berkala selama kerjasama ini berlangsung; b. Kerjasama ini secara kemungkinan bisa sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas dibidang ini tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Akibat penghentian transaksi jual beli emas batangan ini, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan dana penyertaan kepada Pihak Kedua berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak otoritas tersebut. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas akan menjadi beban dari Pihak Kedua; 5. Pihak Pertama Tidak Bertanggung Jawab atas Kegagalan komunikasi Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman informasi atau konfirmasi yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi dan atau sebab lain diluar kontrol Pihak Pertama 6. Konfirmasi a. Konfirmasi dapat dilakukan berupa surat, telex, media lain secara tertulis ataupun media suara; b. Bila informasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam tenggang waktu 1x24 jam tidak ada sanggahan dari Pihak Kedua, maka konfirmasi yang dilakukan dianggap benar dan sah
7. Kebenaran dan Kerahasiaan Informasi
a. Pihak Kedua memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data yang diminta oleh Pihak Pertama, bilamana ada perubahan atas informasi tersebut Pihak Kedua akan memberikan konfirmasi termasuk dengan perubahan kemampuan keuangan untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam jual beli emas batangan ini;
b. Pihak Pertama akan menjaga kerahasiaan data dari Pihak Kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
8. Pemindahan Dana
Pihak Pertama dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi jual beli emas batangan dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Namun, untuk pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Pihak Pertama ke rekening Pihak Kedua akan diberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua;
9. Pemberitahuan
a. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat dan rekening Pihak Kedua seperti yang tercantum dalam format terpisah yang menjadi kesatuan dalam perjanjian ini;
b. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung kepada :
Nama : PT Kencana Mandiri Hias
Alamat : H Tower Lantai 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 20 Jakarta Indonesia 12940
Telepon : +62 – 21 – 29718730
Facsimile : +62 – 21 – 29718601
No. Rekening : Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) KCP Benhil Jakarta Indonesia
IDR : 5119501000125303
USD : 119502000017302
Bank Central Asia ( BCA )
KCP World Trade Center I Sudirman
IDR : 5455336608
Bank Negara Indonesia ( BNI )
KCP Fatmawati
IDR : 7888567897
Semua pengiriman uang akan dianggap sudah diterima bilamana sudah ada tanda bukti penerimaan dari Pihak Pertama.
10. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran
Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditanda-tangani sampai dengan dilakukannya pengakhiran oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. Pihak Kedua dinya
翻訳されて、しばらくお待ちください..