Dengan ini saya menyatakan bahwa semua informasi di atas adalah benar 翻訳 - Dengan ini saya menyatakan bahwa semua informasi di atas adalah benar 日本語言う方法

Dengan ini saya menyatakan bahwa se

Dengan ini saya menyatakan bahwa semua informasi di atas adalah benar dan tepat. Saya akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi sesuatu hal sehubungan dengan ketidak benaran data yang saya berikan.

................... , .... / ..... / 20...

Pemohon
Client




_____________________________ Nama : Name












PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL DALAM JUAL BELI EMAS BATANGAN

Pada hari ini......................, tanggal............... bulan...........tahun........., Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kencana Mandiri Hias, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perdagangan emas batangan (Au), yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang beralamat di ………………………., berdasarkan Akta pendirian no………………., yang dibuat oleh …………………….Notaris di Jakarta……….., yang telah dicatat dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-…………….. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ………………….., selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Dan ;
Nama : …………………………………….
No. KTP/Paspor : …………………………………….
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : …………………………………….
Bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1. Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melaksanakan suatu bentuk kerjasama dimana Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerjasama dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan jual beli imbal hasil emas batangan dengan pola bagi hasil keuntungan sesuai dengan besaran yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
2. Para Pihak telah sepakat bahwa kerjasama ini adalah saling mengikat dan dengan kesadaran tentang resiko usaha yang akan ditanggung bersama oleh para pihak adapun besarnya nilai penyertaan dana yang akan digunakan didalam transaksi jual beli emas batangan oleh pihak kedua adalah sebesar Rp.................................................... (........................................................... .....................................................................................................................................) ke Perusahaan Pihak Pertama, yang akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pihak Pertama untuk kegiatan transaksi jual beli emas batangan dalam periode waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Jangka waktu kerja sama yang disepakati adalah selama ........ (...........................) bulan sehingga waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal ........ bulan ......................... tahun ...........
4. Pada akhir masa perjanjian Pihak Pertama akan mengembalikan dana Pihak Kedua sebesar total modal awal dan keuntungan/kerugian salama masa kerjasama transaksi jual beli,

Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Jual Beli Emas Batangan dalam program Gold Trading dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Gold Trading

a. Adalah sebuah program milik Pihak Pertama yang digunakan dalam transaksi jual beli emas batangan sehingga menghasilkan keuntungan bagi Para Pihak;

b. Dalam menjalankan sistem ini Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan dengan volume tertentu sepanjang dipandang perlu oleh Pihak Pertama,

2. Margin dan Pembayaran
a. Pihak Kedua membiayai Pihak Pertama dengan memberikan sejumlah dana tersebut diatas ke rekening perusahaan Pihak Pertama sebagai sebuah kesepakatan yang disetujui bersama;
b. Pihak Pertama akan membayar biaya-biaya yang diperlukan dalam melakukan transaksi. Biaya tersebut antara lain ; pajak, komisi, biaya pelayanan, bunga dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan jual beli emas batangan ini;

3. Dana Pembiayaan dan Pembagian Hasil

a. Pihak Kedua setuju/sepakat dengan suka rela untuk membiayai jual beli emas batangan yang akan dikerjakan oleh Pihak Pertama, dengan memberikan dana kepada Pihak Pertama dan akan ditransfer langsung rekening perusahaan Pihak Pertama dengan total sebesar Rp................................................(.................................................................……………………………………………...........................................) guna dimanfaatkan dalam kegiatan transaksi jual beli emas batangan ini;

b. Dari dana yang diberikan oleh Pihak Kedua tersebut, maka Pihak Kedua akan menerima pembagian hasil keuntungan dari jual beli emas batangan yang dilakukan oleh Pihak Pertama, sebesar ......% dari total keuntungan yang didapat Pihak Pertama setiap bulannya, yang mana hak Pihak Kedua dari bagi hasil keuntungan tersebut akan ditransferkan ke rekening bank Pihak Kedua sesuai dengan nomer rekening yang tercantum pada perjanjian ini atau dapat diberikan berupa Bilyet Giro di awal dan dapat dicairkan pada tanggal sesuai dengan perjanjian pembayaran;

c. Pembagian hasil keuntungan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan setiap tanggal ......... setiap bulannya, bilamana jatuh tempo keuntungan tersebut jatuh pada hari libur maka Pihak Kedua akan mendapat keuntungan tersebut pada hari pertama kerja setelah hari libur;

4. Pembatasan Tanggung Jawab
a. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Pihak Kedua mengenai iklim, pasar, keadaan politik, ekonomi nasional dan internasional. Pihak Pertama akan memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas hasil transaksi jual beli emas batangan tersebut secara berkala selama kerjasama ini berlangsung;

b. Kerjasama ini secara kemungkinan bisa sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas dibidang ini tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Akibat penghentian transaksi jual beli emas batangan ini, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan dana penyertaan kepada Pihak Kedua berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak otoritas tersebut. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas akan menjadi beban dari Pihak Kedua;

5. Pihak Pertama Tidak Bertanggung Jawab atas Kegagalan komunikasi
Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman informasi atau konfirmasi yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi dan atau sebab lain diluar kontrol Pihak Pertama

6. Konfirmasi

a. Konfirmasi dapat dilakukan berupa surat, telex, media lain secara tertulis ataupun media suara;
b. Bila informasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam tenggang waktu 1x24 jam tidak ada sanggahan dari Pihak Kedua, maka konfirmasi yang dilakukan dianggap benar dan sah

7. Kebenaran dan Kerahasiaan Informasi

a. Pihak Kedua memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data yang diminta oleh Pihak Pertama, bilamana ada perubahan atas informasi tersebut Pihak Kedua akan memberikan konfirmasi termasuk dengan perubahan kemampuan keuangan untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam jual beli emas batangan ini;
b. Pihak Pertama akan menjaga kerahasiaan data dari Pihak Kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

8. Pemindahan Dana

Pihak Pertama dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi jual beli emas batangan dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Namun, untuk pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Pihak Pertama ke rekening Pihak Kedua akan diberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua;

9. Pemberitahuan

a. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat dan rekening Pihak Kedua seperti yang tercantum dalam format terpisah yang menjadi kesatuan dalam perjanjian ini;

b. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung kepada :
Nama : PT Kencana Mandiri Hias
Alamat : H Tower Lantai 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 20 Jakarta Indonesia 12940
Telepon : +62 – 21 – 29718730
Facsimile : +62 – 21 – 29718601
No. Rekening : Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) KCP Benhil Jakarta Indonesia
IDR : 5119501000125303
USD : 119502000017302

Bank Central Asia ( BCA )
KCP World Trade Center I Sudirman

IDR : 5455336608
Bank Negara Indonesia ( BNI )
KCP Fatmawati

IDR : 7888567897
Semua pengiriman uang akan dianggap sudah diterima bilamana sudah ada tanda bukti penerimaan dari Pihak Pertama.

10. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditanda-tangani sampai dengan dilakukannya pengakhiran oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

a. Pihak Kedua dinya
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
Dengan ini saya menyatakan bahwa semua informasi di atas adalah benar dan tepat. Saya akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi sesuatu hal sehubungan dengan ketidak benaran data yang saya berikan.................... , .... / ..... / 20... Pemohon Client _____________________________ Nama : NamePERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL DALAM JUAL BELI EMAS BATANGANPada hari ini......................, tanggal............... bulan...........tahun........., Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kencana Mandiri Hias, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perdagangan emas batangan (Au), yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang beralamat di ………………………., berdasarkan Akta pendirian no………………., yang dibuat oleh …………………….Notaris di Jakarta……….., yang telah dicatat dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-…………….. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ………………….., selanjutnya disebut sebagai Pihak PertamaDan ; Nama : ……………………………………. No. KTP/Paspor : …………………………………….Pekerjaan : ……………………………………. Alamat : ……………………………………. Bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : 1. Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melaksanakan suatu bentuk kerjasama dimana Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerjasama dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan jual beli imbal hasil emas batangan dengan pola bagi hasil keuntungan sesuai dengan besaran yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. 2. Para Pihak telah sepakat bahwa kerjasama ini adalah saling mengikat dan dengan kesadaran tentang resiko usaha yang akan ditanggung bersama oleh para pihak adapun besarnya nilai penyertaan dana yang akan digunakan didalam transaksi jual beli emas batangan oleh pihak kedua adalah sebesar Rp.................................................... (........................................................... .....................................................................................................................................) ke Perusahaan Pihak Pertama, yang akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pihak Pertama untuk kegiatan transaksi jual beli emas batangan dalam periode waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.3. Jangka waktu kerja sama yang disepakati adalah selama ........ (...........................) bulan sehingga waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal ........ bulan ......................... tahun ........... 4. Pada akhir masa perjanjian Pihak Pertama akan mengembalikan dana Pihak Kedua sebesar total modal awal dan keuntungan/kerugian salama masa kerjasama transaksi jual beli, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Jual Beli Emas Batangan dalam program Gold Trading dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Gold Tradinga. Adalah sebuah program milik Pihak Pertama yang digunakan dalam transaksi jual beli emas batangan sehingga menghasilkan keuntungan bagi Para Pihak; b. Dalam menjalankan sistem ini Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan dengan volume tertentu sepanjang dipandang perlu oleh Pihak Pertama, 2. Margin dan Pembayaran a. Pihak Kedua membiayai Pihak Pertama dengan memberikan sejumlah dana tersebut diatas ke rekening perusahaan Pihak Pertama sebagai sebuah kesepakatan yang disetujui bersama; b. Pihak Pertama akan membayar biaya-biaya yang diperlukan dalam melakukan transaksi. Biaya tersebut antara lain ; pajak, komisi, biaya pelayanan, bunga dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan jual beli emas batangan ini; 3. Dana Pembiayaan dan Pembagian Hasil a. Pihak Kedua setuju/sepakat dengan suka rela untuk membiayai jual beli emas batangan yang akan dikerjakan oleh Pihak Pertama, dengan memberikan dana kepada Pihak Pertama dan akan ditransfer langsung rekening perusahaan Pihak Pertama dengan total sebesar Rp................................................(.................................................................……………………………………………...........................................) guna dimanfaatkan dalam kegiatan transaksi jual beli emas batangan ini; b. Dari dana yang diberikan oleh Pihak Kedua tersebut, maka Pihak Kedua akan menerima pembagian hasil keuntungan dari jual beli emas batangan yang dilakukan oleh Pihak Pertama, sebesar ......% dari total keuntungan yang didapat Pihak Pertama setiap bulannya, yang mana hak Pihak Kedua dari bagi hasil keuntungan tersebut akan ditransferkan ke rekening bank Pihak Kedua sesuai dengan nomer rekening yang tercantum pada perjanjian ini atau dapat diberikan berupa Bilyet Giro di awal dan dapat dicairkan pada tanggal sesuai dengan perjanjian pembayaran; c. Pembagian hasil keuntungan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan setiap tanggal ......... setiap bulannya, bilamana jatuh tempo keuntungan tersebut jatuh pada hari libur maka Pihak Kedua akan mendapat keuntungan tersebut pada hari pertama kerja setelah hari libur; 4. Pembatasan Tanggung Jawab a. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Pihak Kedua mengenai iklim, pasar, keadaan politik, ekonomi nasional dan internasional. Pihak Pertama akan memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas hasil transaksi jual beli emas batangan tersebut secara berkala selama kerjasama ini berlangsung; b. Kerjasama ini secara kemungkinan bisa sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas dibidang ini tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Akibat penghentian transaksi jual beli emas batangan ini, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan dana penyertaan kepada Pihak Kedua berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak otoritas tersebut. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas akan menjadi beban dari Pihak Kedua; 5. Pihak Pertama Tidak Bertanggung Jawab atas Kegagalan komunikasi Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman informasi atau konfirmasi yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi dan atau sebab lain diluar kontrol Pihak Pertama 6. Konfirmasi a. Konfirmasi dapat dilakukan berupa surat, telex, media lain secara tertulis ataupun media suara; b. Bila informasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam tenggang waktu 1x24 jam tidak ada sanggahan dari Pihak Kedua, maka konfirmasi yang dilakukan dianggap benar dan sah
7. Kebenaran dan Kerahasiaan Informasi

a. Pihak Kedua memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data yang diminta oleh Pihak Pertama, bilamana ada perubahan atas informasi tersebut Pihak Kedua akan memberikan konfirmasi termasuk dengan perubahan kemampuan keuangan untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam jual beli emas batangan ini;
b. Pihak Pertama akan menjaga kerahasiaan data dari Pihak Kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

8. Pemindahan Dana

Pihak Pertama dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi jual beli emas batangan dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Namun, untuk pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Pihak Pertama ke rekening Pihak Kedua akan diberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua;

9. Pemberitahuan

a. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat dan rekening Pihak Kedua seperti yang tercantum dalam format terpisah yang menjadi kesatuan dalam perjanjian ini;

b. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung kepada :
Nama : PT Kencana Mandiri Hias
Alamat : H Tower Lantai 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 20 Jakarta Indonesia 12940
Telepon : +62 – 21 – 29718730
Facsimile : +62 – 21 – 29718601
No. Rekening : Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) KCP Benhil Jakarta Indonesia
IDR : 5119501000125303
USD : 119502000017302

Bank Central Asia ( BCA )
KCP World Trade Center I Sudirman

IDR : 5455336608
Bank Negara Indonesia ( BNI )
KCP Fatmawati

IDR : 7888567897
Semua pengiriman uang akan dianggap sudah diterima bilamana sudah ada tanda bukti penerimaan dari Pihak Pertama.

10. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditanda-tangani sampai dengan dilakukannya pengakhiran oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

a. Pihak Kedua dinya
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
私はここに上記のすべての情報が真実かつ正確であることを証明します。何が私が提供した虚偽のデータに関連して、それに何が起こる場合、私は将来的に全責任を取ります。................... ... / .... 。/ 20 ...出願人はクライアント_____________________________名:名商品性の金の延べ棒の結果を協力協定この日......................、日.. ......... .............月...........年、締約国は、署名者:名:ポジションを:の場合行為によって、ためと............................に配置され、中央ジャカルタに位置しているPTクンチャナマンディリ装飾、金地金の取引(金)に従事して有限責任会社、に代わって行動しています第...................、合格通知の手紙を通じて法務省の法人管理システムとインドネシア共和国の人権のデータベースに記録されたジャカルタの........................ .. ......... .Notaris製AHU番号............... ..法務大臣とインドネシア共和国の人権日付.....................第一者と呼ば..、以下ダン;名:.................................... .......号 ID /パスポート:...........................職業:...........................住所:.................................... .......ため、独自に代わって行動する、以下、第2党と呼ばれる。また、第一党と第二党が共同でここに次のように事前に説明した締約国と呼ばれる:1。党と第二党の間すなわち、第1および第2の当事者の双方が相互に両当事者が合意した量に応じて利益分配利益に金塊の収量の売買を行うために一定の時間に協力する協力のフォームを実装することで合意しました。2 、締約国は、この協力は相互に結合され、第二者によって金塊を売買に使用されるファンドへの投資の価値がRPであるのに対し、ビジネス上のリスクを意識して、当事者が共同で負担することに合意しています....... .............................................(.... .................................................. ..... 所定の期間内に完全に金の延べ棒を売買の活動を第一者によって利用される第一者、に対する当社両当事者が合意した。3.協力の期間に合意したが(........終わりました...........................)ヶ月契約は月........日まで有効であるように.... ..................... ...........年契約党第二党の終わり4.初期総資本金の額を返金しますおよび利益/損失サラマは協力の将来の売買取引は、締約国は、販売実績は、次の条件を使用してプログラムでゴールドバーゴールド取引を購入するために協力協定を開催することで合意した:1。金の取引。これは、第一者に属するプログラムは、トランザクションで使用されています締約国に利益を得られた金地金を購入する;。Bこのシステムを実施する際には、ファーストパーティ、が必要と認めを通じて党第二者が特定のボリュームで金地金を売買するために解放します2。証拠金とお支払いA。相互に受け入れ可能な合意として、会社党の口座に上記の資金の数を提供することにより、第一者第二者金融; B。まず党は、トランザクションを実行するのに必要な費用を負担します。とりわけこれらの費用; 税金、手数料、手数料、金利および負債が売却に関連するその他の費用と金地金の購入であり、3。資金を融資し、共有します。両当事者は、金地金の購入は党に資金を提供することにより、第一者によって行われますと、まず党の会社は合計アカウントに直接転送されます資金調達のために自主的に同意する/同意します 金地金これを売買の活動に利用されるように、B。第二者によって提供される資金のうち、第二党が第一党製金の延べ棒を売買益の分配を受け入れます......総利益の%は、毎月の締約国で権利を第一者を獲得しました利益分配の両方が本契約に記載されているか、初めにジロの形で与えられることができ、契約に基づいて支払いの日に引き出すことができるアカウントの数に応じて、第二者の銀行口座に転送されます。C。第二者への第一者からの利益分配は、日付.........毎月、これらの利点の成熟度が休日に当たるときは、乙は、休日後の作業の最初の日の利点を持つことになりますになります。4。責任の制限。党は、気候、市場、政治情勢、国内および国際的な経済の二番目の方に評価を与えるために責任を負いません。第一者が正直に取引し、この協力の定期的に金地金を売買の結果に関する報告書を提供するためにサービスを提供することで起こる; B。アライアンスは、おそらく第二者に通知することなく、この分野の権限を持つ当事者がいつでも終了することができました。これにより、金地金を売買の停止に、最初のパーティは、当局によって発行された規定に基づき、第二者を含めることに資金を戻すために義務づけられています。当局によるトランザクションの終了の結果として発生した費用は、乙の負担となります。5。通信障害の責任を負いません党第一党は情報や通信設備や党の支配を超えるその他の原因による被害の確認の配送の遅延については責任を負いません6。確認A。確認は、文字、テレックス、書き込みや音のメディア内の他のメディアの形で行うことができます; B。1x24時間の期間内に第二党に党によってなさ情報や確認が第二者からの異議がない場合、確認が行われている合法である7。 真実と情報の機密性。売却をもたらし、この金地金を購入するための協力を実施する財政力の変化など、両当事者は、確認を提供します、そのような情報に変更があった場合に両当事者は、第一者が要求するデータに関する正しいと正確な情報を提供し、B。まず党は、関係法令に従い、乙のデータの機密性を維持します。8。転送党は、金地金やその他の活動を売買の活動に関連して、ある口座から別の口座への資金のいつでも転送で乙に通知することなく必要になることがあり得るからです。しかし、党第二者の口座への口座から作られた資金の移動のための第二者を書面で通知しなければならない。9。通知。すべての通信、資金、有価証券及びその他の財産の移転は、アドレスに直接送信され、別のフォーマットに記載されているように、この契約で統一される第2党を占めるべきである。B。:すべての通信、資金、有価証券及びその他の財産の移転は、に直接送信されなければならない名:PTクンチャナマンディリ装飾住所:Hタワー18階のJl。HRラスナは言っKAV 20ジャカルタインドネシア12940電話:62 - 21から29718730ファックス:62 - 21から29718601号 アカウント:銀行・ラクヤットインドネシア(BRI)KCP Benhilジャカルタインドネシアルピア:5119501000125303 USD:119,502,000,017,302バンク・セントラル・アジア(BCA)KCP世界貿易センター私スディルマンS:5455336608バンク・ネガラ・インドネシア(BNI)KCP Fatmawati IDR:7888567897すべての送金が考慮されます党のたびに既存の承認済み領収書。10。契約および解約の期間 本契約は、以下の条件に基づいて第一者または第二者によって終了を行うためにサインアップした日のように効果的です:。両当事者Dinya















































































































翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: