Enam bulan pertama karyawan diperbolehkan klaim biaya rawat inap sampai 50% dari total plafon (sisanya dicatat sebagai pinjaman/ piutang karyawan), jika pada akhir tahun masih ada sisa plafon, maka klaim yang dicatat sebagai pinjaman / piutang bisa dicatat sebagai biaya sampai batas plafon masing-masing.