TPP dinyatakan tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku atau realisasi produk atau realisasi impor telah terpenuhi dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak diterbitkan TPP. TPP yang sudah tidak berlaku dapat diperbarui dengan mengajukan TPP baru kepada Direktur Jenderal. Perusahaan yang telah mendapatkan TPP wajib menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor paling lambat 1 (satu) bulan sejak setelah realisasi produksi atau impor kepada Direktur Jenderal. Perusahaan yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi administrasi.