Bahwa Pihak Kedua diperbolehkan untuk mengadakan pembangunan diatas tanah tersebut yang telah disewanya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama secara tertulis, dengan ketentuan segala ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang dipergunakan untuk membanun tersebut menjadi beban dari Pihak Kedua sepenuhnya dan pada berakhirnya masa sewa tersebut segala penambahan bangunan yang sifatnya permanent dan/atau menempel menjadi hak dan milik Pihak Pertama sepenuhnya, demikian pula Pihak Kedua dilarang untuk meminta ganti rugi atas pengeluaran biaya atas pembangunan yang telah dilakukan sedangkan yang bersifat sementara tetap menjadi hak dan milik Pihak Kedua.