Bagian Kedua
Pendaftar Suplemen Makanan Impor
Pasal 3
(1) Pendaftar suplemen makanan impor adalah industri farmasi atau industri di bidang obat
tradisional atau industri pangan atau badan usaha di bidang pemasaran suplemen
makanan yang mendapat surat penunjukan langsung dari industri di negara asal.
(2) Industri atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin
importir di bidang sediaan farmasi.
(3) Industri yang membuat suplemen makanan di negara asal wajib memenuhi persyaratan
Cara Pembuatan yang Baik (GMP) dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan
pejabat pemerintah yang berwenang di negara asal atau lembaga sertifikasi yang
terakreditasi atau jika diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas
Badan Pengawas Obat dan Makanan.