BAB II
PENETAPAN KELAS
Pasal 2
(1) Setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dari Menteri.
(2) Rumah sakit dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus tahapan pelayanan akreditasi
kelas dibawahnya.
Pasal 3
Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan sekurang-kurangnya pelayanan
medik umum, gawat darurat, pelayanan keperawatan, rawat jalan, rawat inap, operasi/bedah,
pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, farmasi, gizi, sterilisasi, rekam medik,
pelayanan administrasi dan manajemen, penyuluhan kesehatan masyarakat, pemulasaran
jenazah, laundry, dan ambulance, pemeliharaan sarana rumah sakit, serta pengolahan
limbah.
BAB III
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT UMUM
Pasal 4
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan
menjadi :
a. Rumah Sakit Umum Kelas A;
b. Rumah Sakit Umum Kelas B;
c. Rumah Sakit Umum Kelas C;
d. Rumah Sakit Umum Kelas D.
Pasal 5
Klasifikasi Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Peralatan;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Administrasi dan Manajemen.
BAB IV
3
RUMAH SAKIT UMUM
Bagian Kesatu
Rumah Sakit Umum Kelas A
Pasal 6
(1) Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan
Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13
(tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan
Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik
Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis,
Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan
Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua
puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan
pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi
sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan
Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.
(7) Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata,
Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin,
Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan
Kedokteran Forensik.
(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut,
Konservasi/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit
Mulut.
(9) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(10) Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam,
Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf,
Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut.
(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi,
Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/
Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance,
4
Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik
dan Penampungan Air Bersih.
Pasal 7
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter
umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 (enam)
orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai
tenaga tetap.
(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 3 (tiga)
orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai
tenaga tetap.
(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang
dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga
tetap.
(6) Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu)
orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang
dokter subspesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai
tenaga tetap.
(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi
tenaga keperaw