bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan Emiten dan Perusahaan Publik, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Bapepam Nomor X.K.6, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;