bahwa memang benar berkaitan dengan pembelian tanah-tanah tersebut diatas,tuan SHUYA-KITA,lahir di Osaka pada tanggal 11-03-1992,Warga Negara Jepang,pekerjaan swasta,pemegang passport nomor TK780035,telah memberikan sejumlah uang yaitu sebesar Rp.633.500.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)kepada penghadap,dan sebagai tanda penerimaannya akta inidinyatakan pula sebagai kuitansinya. bahwa memang benar jumlah uang sebesar Rp.633.500.000,00 yang diberikan tuan SHUYA-KITA tersebut dipergunakan oleh penghadap untuk melunasi harga pembelian tanah-tanah tersebut diatas,termasuk pengurusan baliknamanya.