f. persediaan;
g. surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan (marketable
securities); dan
h. tagihan yang berasal dari transaksi forward, swap, dan/atau
option;
dalam Valuta Asing yang dihitung berdasarkan posisi pada akhir
triwulan.
2. Piutang sebagaimana dimaksud dalam butir 1.e diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Piutang terdiri atas piutang usaha kepada Penduduk dan
bukan Penduduk yang akan jatuh waktu:
1) sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir
triwulan; dan/atau
2) lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke
depan sejak akhir triwulan;
yang bersifat jual putus atau tidak dapat dikembalikan dan
setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai.
b. Piutang usaha kepada Penduduk sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dihitung sebagai komponen Aset Valuta Asing
sepanjang telah memiliki kontrak atau perjanjian yang
ditandatangani sebelum tanggal 1 Juli 2015.
c. Piutang usaha kepada Penduduk yang kontrak atau
perjanjiannya ditandatangani sejak tanggal 1 Juli 2015 dapat
tetap dihitung sebagai komponen Aset Valuta Asing
sepanjang berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis
dan mendapat persetujuan Bank Indonesia.
d. Penentuan proyek infrastruktur strategis sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dibuktikan dengan surat keterangan
dari kementerian atau lembaga yang berwenang.