(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dicantumkan label yang memuat nama/jenis B2, nama dan
alamat P-B2 atau IT-B2 atau DT-B2 yang mengemas ulang,
berat/volume netto, peruntukan, piktogram/simbol bahaya, kata
sinyal, dan pernyataan bahaya yang mengacu pada panduan
umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri ini.