4. T.I-4a: Surat Teguran/ Somasi terkait Pelanggaran Hak atas Merek “PLASMACLUSTER” dari TERGUGAT I (melalui kuasanya ASP Law Firm) kepada PENGGUGAT tertanggal 29 Oktober 2012 yang pada pokoknya berisi peringatkan dengan kepada PT. LG. Indonesia (PENGGUGAT) agar tidak menggunakan termasuk mendaftarkan merek “PLASMASTER” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan “PLASMACLUSTER” untuk barang yang sejenis (copy dari copy, asli pada PENGGUGAT);