3. PARA PIHAK sepakat jika dikemudian hari salah satu pihak melakukan kegiatan atau pengerjaan yang berakibat pada kerusakan pagar tersebut, maka pihak tersebut wajib menanggung seluruh biaya perbaikan atau pengerjaan kembali termasuk apabila mengakibatkan kerusakan di bagian sisi bangunan pagar satu pihak lainnya.