BAB III
PEMBINAAN
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian
pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah
pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
oleh Iembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dan asosiasi yang
bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen
peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan
masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IIIPEMBINAANPasal 5(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Iembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dan asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.(5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
翻訳されて、しばらくお待ちください..

CHAPTER III
GUIDANCE
Article 5
(1) In the framework of the implementation of the telecommunications development as referred to in Article
4, the Government involves public participation.
(2) The role of the public referred to in paragraph (1) in the form of submission of
ideas and a growing view in the community about the direction of
development telecommunications in the establishment of policy, regulation,
control, and supervision in the field of telecommunications.
(3) The role of the community as referred to in paragraph (2) held
by independent Iembaga formed for that purpose.
(4) Institutions referred to in paragraph (3 ) consists membership and association
engaged in telecommunications, telecommunications professional associations, associations of manufacturers
of telecommunications equipment, network user associations and telecommunications services, and
intellectual community in the field of telecommunications.
(5) The provisions concerning the procedures for public participation and the establishment of institutions
referred in paragraph (3) is regulated by the Government.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
