untuk memberi kuasa kepada Kantor Direktorat Paten meminta keterangan-keterangan pada yang berwajib diluar negeri tentang dinegeri-negeri mana, dan saat-saat bilamana telah diajukan permintaan paten untuk penemuan yang sama itu, dan juga tentang keberatan-keberatan yang bersifat apapun juga yang diajukan terhadap permintaan paten tersebut ;