Awal Mei lalu, sebuah kabar baik berembus, khususnya bagi industri per翻訳 - Awal Mei lalu, sebuah kabar baik berembus, khususnya bagi industri per日本語言う方法

Awal Mei lalu, sebuah kabar baik be

Awal Mei lalu, sebuah kabar baik berembus, khususnya bagi industri perbankan syariah. Kabar itu adalah penghapusan pengenaan pajak ganda (double tax) pada transaksi murabahah. Penghapusan tersebut merujuk pada revisi UU No 42 Tahun 2009, tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang berlaku efektif pada April 2010 lalu. Pengenaan pajak ganda sebelum UU tersebut berlaku, yang sempat masuk ke meja hijau pun, kini telah menjadi pajak yang ditanggung pemerintah.

Artinya, jika ada tunggakan pajak dari perbankan syariah yang sudah dimejahijaukan, otomatis tak akan ditagih lagi dan menjadi tanggungan pemerintah. Tentu saja, ini membuat pelaku industri perbankan syariah dapat bernapas lega.

Menilik ke belakang, pajak ganda dalam transaksi murabahah telah menjadi momok bagi industri perbankan syariah. Pasalnya, transaksi murabahah dilihat sebagai transaksi jual beli biasa. Padahal murabahah merupakan salah satu produk keuangan perbankan, di mana seharusnya produk keuangan perbankan tidak masuk sebagai objek PPn. Dalam melakukan transaksi keuangan, perbankan syariah harus selalu didukung oleh aset riil. Pada transaksi murabahah, misalnya, jika nasabah ingin membeli mobil, maka bank akan membeli mobil tersebut dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.

Saat terjadi jual beli antara bank dan penyedia mobil, lalu menjualnya kembali kepada nasabah, saat itulah PPn dikenakan, sehingga terhitung dua kali. Kendati UU PPn telah direvisi pada tahun lalu dan berlaku efektif pada April 2010, isu pajak ganda kembali mencuat saat sejumlah bank masuk sebagai daftar penunggak pajak yang dirilis oleh Direktorat Pajak pada Januari 2010. Saat daftar tersebut diungkap, salah satu penunggak pajak yang masuk daftar adalah BNI. Hal ini kemudian memicu berbagai respons dari pelaku industri perbankan syariah.

Masuknya BNI dalam daftar tersebut, karena adanya PPn dalam transaksi murabahah Unit Usaha Syariah (UUS) BNI pada 2007, senilai Rp 128,2 miliar. Rinciannya, PPn murabahah sebesar Rp108,2 miliar dan sanksi administrasi sebesar Rp20 miliar. “Pada 2007, BNI mengalami kelebihan pembayaran pajak dan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan kembali, transaksi murabahah ternyata dimasukkan transaksi yang kena pajak,” kata Direktur UKM dan Syariah BNI periode lalu, Achmad Baiquni.

Padahal, tambah dia, telah ada kesepakatan dengan para pelaku industri perbankan syariah lainnya bahwa transaksi murabahah tidak dikenakan pajak. Laba UUS BNI pada 2007 pun, saat itu tak banyak, hanya Rp19,7 miliar. Baiquni mengatakan, jika dihitung sejak UUS BNI berdiri pada 2000 hingga 2009, total pajak murabahah adalah Rp393 miliar. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia (Asbisindo) bersama dengan BNI pun mengajukan keberatan ke Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan.

Perjuangan mereka terus berlanjut hingga bertemu dengan anggota dewan melalui Panitia Kerja Perpajakan di DPR. Ketua Umum Asbisindo, Ahmad Riawan Amin, mengatakan, jika perbankan syariah terus-menerus dikejar mengenai pengenaan pajak ganda ini, maka tak menutup kemungkinan bank syariah bisa mengalami kerugian. Pasalnya, transaksi perbankan syariah kini 80 persen di antaranya merupakan murabahah.Kalau pajak masih terus dikejar akan memengaruhi profitabilitas bank syariah,” ujar Riawan.

Riawan menambahkan, net interest margin bank syariah pun tak berbeda jauh dengan konvensional sekitar tujuh hingga 10 persen. Jika bank syariah dikenakan PPn 10 persen, maka akan mempersulit kelangsungan hidup perbankan syariah.Menurutnya, revisi UU PPn yang telah disahkan tahun lalu, telah menjadi pembenaran perjuangan perbankan syariah bahwa pajak ganda tak menjadimasalah lagi di perbankan syariah. Riawan mengatakan, saat Bank Muamalat masih menjadi satu-satunya bank syariah, bank tersebut mendapat pembebasan dari PPn murabahah.

Dengan pembebasan pajak di Bank Muamalat, kata Riawan, setidaknya hal tersebut bisa menjadi yurisprudensi pada pengenaan pajak saat ini. “Di saat dunia kini condong ke perbankan Islam, maka perkembangan perbankan syariah tidak bisa ditahan lagi,” ujarnya. Sekretaris Umum Asbisindo, Bambang Sutrisno, menegaskan bahwa revisi UU PPn telah meneguhkan bahwa transaksi murabahah tidak dikenakan pajak. Namun sebenarnya, ujar Bambang, perbankan syariah selama ini juga tak mengenakan pajak dalam transaksi murabahah. Alasannya, karena menganggap transaksi tersebut memang bukan sebagai transaksi yang patut dikenakan pajak.

Dari sisi pelaku perbankan syariah, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB), Riyanto, mengatakan, secara operasional perbankan syariah memang tak menerapkan pajak pada transaksi murabahah. “Namun dengan adanya revisi UU PPn juga akan berdampak positif bagi perkembangan perbankan syariah. Karena, hal itu memberi kepastian pada industri untuk mengembangkan produk murabahah dan menunjukkan bahwa produk tersebut mempunyai keunggulan,” ujar Riyanto.

Pajak ditanggung pemerintah

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat, menyatakan, penerapan aturan tersebut sudah menjadi solusi atas kelemahan instrumen peraturan perundangan yang memberi celah terjadinya pajak berganda pada transaksi di perbankan syariah. “Ini sudah selesai. Tidak ada masalah dan penagihan lagi,” tegas Andi.

Andi mengatakan, kendati utang pajak bank syariah sebelum UU berlaku masuk dalam skema Ditanggung Pemerintah (DTP), revisi peraturan perundangan tetap harus dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan penafsiran lagi. “Solusi DTP diambil karena bagaimanapun pajak berganda ini tak bisa ditagih dengan adanya sengketa dalam peraturan perundangan. Kalau dipaksakan ditagih, justru akan berdampak negatif bagi perbankan syariah yang saat ini baru mulai berkembang pesat,” ujarnya.

Terkait penghapusan tunggakan pajak ganda ini, pimpinan UUS BNI, Rizqullah, menyatakan kegembiraannya. “Ini kemajuan baru dalam perbankan syariah. Sehingga, kami bisa berkonsentrasi ke pengembangan bisnis dan tidak perlu direpotkan pada hal-hal yang tidak perlu,” ujar Rizqullah.

Dengan kepastian hukum dan penghapusan tunggakan pajak ganda tersebut, setidaknya hal ini menjadi pendorong bagi industri perbankan syariah untuk dapat melakukan ekspansi lebih luas lagi. Di sisi lain, diharapkan investor pun akan berdatangan untuk meramaikan industri perbankan syariah Indonesia. (ed:andina)
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
Awal Mei lalu, sebuah kabar baik berembus, khususnya bagi industri perbankan syariah. Kabar itu adalah penghapusan pengenaan pajak ganda (double tax) pada transaksi murabahah. Penghapusan tersebut merujuk pada revisi UU No 42 Tahun 2009, tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang berlaku efektif pada April 2010 lalu. Pengenaan pajak ganda sebelum UU tersebut berlaku, yang sempat masuk ke meja hijau pun, kini telah menjadi pajak yang ditanggung pemerintah.

Artinya, jika ada tunggakan pajak dari perbankan syariah yang sudah dimejahijaukan, otomatis tak akan ditagih lagi dan menjadi tanggungan pemerintah. Tentu saja, ini membuat pelaku industri perbankan syariah dapat bernapas lega.

Menilik ke belakang, pajak ganda dalam transaksi murabahah telah menjadi momok bagi industri perbankan syariah. Pasalnya, transaksi murabahah dilihat sebagai transaksi jual beli biasa. Padahal murabahah merupakan salah satu produk keuangan perbankan, di mana seharusnya produk keuangan perbankan tidak masuk sebagai objek PPn. Dalam melakukan transaksi keuangan, perbankan syariah harus selalu didukung oleh aset riil. Pada transaksi murabahah, misalnya, jika nasabah ingin membeli mobil, maka bank akan membeli mobil tersebut dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.

Saat terjadi jual beli antara bank dan penyedia mobil, lalu menjualnya kembali kepada nasabah, saat itulah PPn dikenakan, sehingga terhitung dua kali. Kendati UU PPn telah direvisi pada tahun lalu dan berlaku efektif pada April 2010, isu pajak ganda kembali mencuat saat sejumlah bank masuk sebagai daftar penunggak pajak yang dirilis oleh Direktorat Pajak pada Januari 2010. Saat daftar tersebut diungkap, salah satu penunggak pajak yang masuk daftar adalah BNI. Hal ini kemudian memicu berbagai respons dari pelaku industri perbankan syariah.

Masuknya BNI dalam daftar tersebut, karena adanya PPn dalam transaksi murabahah Unit Usaha Syariah (UUS) BNI pada 2007, senilai Rp 128,2 miliar. Rinciannya, PPn murabahah sebesar Rp108,2 miliar dan sanksi administrasi sebesar Rp20 miliar. “Pada 2007, BNI mengalami kelebihan pembayaran pajak dan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan kembali, transaksi murabahah ternyata dimasukkan transaksi yang kena pajak,” kata Direktur UKM dan Syariah BNI periode lalu, Achmad Baiquni.

Padahal, tambah dia, telah ada kesepakatan dengan para pelaku industri perbankan syariah lainnya bahwa transaksi murabahah tidak dikenakan pajak. Laba UUS BNI pada 2007 pun, saat itu tak banyak, hanya Rp19,7 miliar. Baiquni mengatakan, jika dihitung sejak UUS BNI berdiri pada 2000 hingga 2009, total pajak murabahah adalah Rp393 miliar. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia (Asbisindo) bersama dengan BNI pun mengajukan keberatan ke Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan.

Perjuangan mereka terus berlanjut hingga bertemu dengan anggota dewan melalui Panitia Kerja Perpajakan di DPR. Ketua Umum Asbisindo, Ahmad Riawan Amin, mengatakan, jika perbankan syariah terus-menerus dikejar mengenai pengenaan pajak ganda ini, maka tak menutup kemungkinan bank syariah bisa mengalami kerugian. Pasalnya, transaksi perbankan syariah kini 80 persen di antaranya merupakan murabahah.Kalau pajak masih terus dikejar akan memengaruhi profitabilitas bank syariah,” ujar Riawan.

Riawan menambahkan, net interest margin bank syariah pun tak berbeda jauh dengan konvensional sekitar tujuh hingga 10 persen. Jika bank syariah dikenakan PPn 10 persen, maka akan mempersulit kelangsungan hidup perbankan syariah.Menurutnya, revisi UU PPn yang telah disahkan tahun lalu, telah menjadi pembenaran perjuangan perbankan syariah bahwa pajak ganda tak menjadimasalah lagi di perbankan syariah. Riawan mengatakan, saat Bank Muamalat masih menjadi satu-satunya bank syariah, bank tersebut mendapat pembebasan dari PPn murabahah.

Dengan pembebasan pajak di Bank Muamalat, kata Riawan, setidaknya hal tersebut bisa menjadi yurisprudensi pada pengenaan pajak saat ini. “Di saat dunia kini condong ke perbankan Islam, maka perkembangan perbankan syariah tidak bisa ditahan lagi,” ujarnya. Sekretaris Umum Asbisindo, Bambang Sutrisno, menegaskan bahwa revisi UU PPn telah meneguhkan bahwa transaksi murabahah tidak dikenakan pajak. Namun sebenarnya, ujar Bambang, perbankan syariah selama ini juga tak mengenakan pajak dalam transaksi murabahah. Alasannya, karena menganggap transaksi tersebut memang bukan sebagai transaksi yang patut dikenakan pajak.

Dari sisi pelaku perbankan syariah, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB), Riyanto, mengatakan, secara operasional perbankan syariah memang tak menerapkan pajak pada transaksi murabahah. “Namun dengan adanya revisi UU PPn juga akan berdampak positif bagi perkembangan perbankan syariah. Karena, hal itu memberi kepastian pada industri untuk mengembangkan produk murabahah dan menunjukkan bahwa produk tersebut mempunyai keunggulan,” ujar Riyanto.

Pajak ditanggung pemerintah

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat, menyatakan, penerapan aturan tersebut sudah menjadi solusi atas kelemahan instrumen peraturan perundangan yang memberi celah terjadinya pajak berganda pada transaksi di perbankan syariah. “Ini sudah selesai. Tidak ada masalah dan penagihan lagi,” tegas Andi.

Andi mengatakan, kendati utang pajak bank syariah sebelum UU berlaku masuk dalam skema Ditanggung Pemerintah (DTP), revisi peraturan perundangan tetap harus dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan penafsiran lagi. “Solusi DTP diambil karena bagaimanapun pajak berganda ini tak bisa ditagih dengan adanya sengketa dalam peraturan perundangan. Kalau dipaksakan ditagih, justru akan berdampak negatif bagi perbankan syariah yang saat ini baru mulai berkembang pesat,” ujarnya.

Terkait penghapusan tunggakan pajak ganda ini, pimpinan UUS BNI, Rizqullah, menyatakan kegembiraannya. “Ini kemajuan baru dalam perbankan syariah. Sehingga, kami bisa berkonsentrasi ke pengembangan bisnis dan tidak perlu direpotkan pada hal-hal yang tidak perlu,” ujar Rizqullah.

Dengan kepastian hukum dan penghapusan tunggakan pajak ganda tersebut, setidaknya hal ini menjadi pendorong bagi industri perbankan syariah untuk dapat melakukan ekspansi lebih luas lagi. Di sisi lain, diharapkan investor pun akan berdatangan untuk meramaikan industri perbankan syariah Indonesia. (ed:andina)
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
月上旬、特にイスラム銀行業界のために、吹いて良いニュース。ニュースはmurabaha取引上の二重課税(二重課税)の排除である。除去は、2010年4月に施行された付加価値税(VAT)2009年法律第42号、、の改正を指します。すべての法廷に入っていた法が適用される前に、二重課税は、現在政府が支払った税金となっています。つまり、イスラム銀行の税金滞納、自動的に再びdimejahijaukanそこに請求されており、政府が負担することがある場合。もちろん、これはイスラム銀行業界は安堵のため息を呼吸することができます。振り返ってみると、murabaha取引における二重課税は、イスラム銀行業界のための惨劇となっています。murabaha取引は、通常の売買取引と見られているため。murabahaは付加価値税の対象として、銀行の金融商品を入力してはならない1バンキング金融商品、ですが。金融取引を行うには、イスラム銀行は常に実物資産によって担保されるべきである。顧客が車を購入したい場合murabahaトランザクションでは、例えば、その後銀行は車を購入し、両当事者が合意した利益率を顧客にそれを販売しています。銀行や車の提供者の購入時には、その後、顧客、その付加価値税(VAT)に戻ってそれを販売摩耗し、これにより回カウント。VAT法は昨年に改訂され、2010年4月に施行されたされているが、リストが明らかにされている場合、銀行の数はリスト上の延滞税の1つは、2010年1月に税務総局が発表し税金の滞納リストとして入力されたとき、二重課税の問題が再び上昇したBNI。そして、これはイスラム銀行業界からの応答の様々なトリガする。リスト上のBNIを含めることを、理由VATのmurabaha取引シャリアビジネスユニット(UUS)BNI 2007年に、ルピア1282億にのぼる。詳細は、VATはRp108,2億murabahaをのぼると行政処分は、RP20億にのぼる。「2007年には、BNIは、過剰な税金の支払いを持っていたし、DG課税の再審査の後、それはmurabaha取引は課税対象取引に入ったターン、「中小企業とBNI Syariahのディレクター最後の期間、アフマド·Baiquniは語った。実際には、彼が追加された、俳優との合意がある課税の対象とならない取引をmurabahaその他のイスラム銀行業界。2007年のUUS BNI利益は、あまりその時、ちょうどRp19,7億円となりました。BaiquniはUUS BNIは2000から2009年に設立以来、計算された場合には、合計税はRp393億murabahaである、と言う。このフォローアップするために、一緒にBNIとイスラム銀行インドネシアの協会(Asbisindo)は国営企業省と財務省。に訴えた彼らは課税上の衆議院の常任委員会を通じて取締役会のメンバーに会うために続け闘争。会長Asbisindo、Riawanアフマドアミンは、イスラム銀行は、常にこの二重課税について追求している場合、それは損失を被る可能性がイスラム銀行の可能性を排除しないと述べた。イスラム銀行取引は、現在の80%がまだmurabahah.Kalau税はイスラム銀行の収益性に影響を与える追求されているされているので、「Riawanは語った。Riawanが追加、イスラム銀行の純金利マージンは、従来の約7〜10パーセントと大きく異なっていなかった。イスラム銀行は付加価値税10パーセントを請求する場合は、銀行業務syariah.Menurutnya、昨年可決された改訂された付加価値税の法の生存のために困難であろう、イスラム銀行の闘争イスラム銀行ではもはや二重課税menjadimasalahそれの正当化されている。Riawanは銀行Muamalatはまだ唯一のイスラム銀行である一方で、銀行は付加価値税murabaha免除されて、言った。銀行Muamalatの税の免除を使用すると、Riawanは少なくともそれは一瞬の課税上の判例法である可能性があり、言った。「世界は今イスラム銀行に傾いている現時点では、イスラム金融の発展は再び拘留することができない"と彼は言った。書記Asbisindo、Sutrisnoは、改訂された付加価値税(VAT)法は課税の対象としないことmurabahaトランザクションを確立することを主張した。しかし、実際には、バンバンは、イスラム銀行はmurabaha取引に税を課さないこともされていると述べた。それは取引が課税されるべきトランザクションではありませんと考えているので理由は、ある。イスラム銀行の加害者の側からは、銀行Syariah Bukopin(BSB)のディレクター、RJは、操作上イスラム銀行がmurabaha取引に税を適用していないと述べた。「しかし、VAT法の改正にも、イスラム金融の発展のためにプラスの影響を与えることになる。ので、それは製品のmurabahaを開発するために、業界に確実性を与え、製品の優位性を持っていることを示し、「RJは語った。政府が負担税繁栄正義党の委員会XI、アンディRahmatのメンバー、これらの規則の適用は、機器の弱点を解決になっていたイスラム銀行での取引に二重課税のギャップを与える法律。「それが終了する。いいえ問題と課金再び、「アンディは言った。同法は、イスラム銀行が政府ボルネ(DTP)のスキームに含まれて適用される前に、税の債務にもかかわらず、アンディは言ったが、法律の改正は、再び誤った解釈を予想するために行われるように残っていない。この二重課税は法律で紛争で充電することができませんした後に"ソリューションがあるため注意DTP。請求強制する場合は、イスラム金融のためにマイナスの影響を与えることになるだけで、今急速に開発されている、 "と彼は言った。二重課税滞納の廃止に関連し、UUS BNI、Rizqullah、の指導者は、彼の幸福を表明した。イスラム銀行で「この新しい進歩。このように、我々は必要としない事を心配する必要は事業の拡大に集中することができず、「Rizqullahは語った。イスラム銀行業界は、より広範に展開することができるようにするために法の支配と二重課税滞納の廃止により、少なくともそれはインセンティブである。一方で、投資家はインドネシアのイスラム銀行業界を活性化するために来ると予想されている。(エド:アンディー)




























翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: