Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimaan telah beberapa kali diubah tarakhir dengan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2007 antara lain mengatur:
Pasal 1 angka 11 dahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak,, dan/atau hukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan: