pada saat PT. SIM melakukan konfirmasi audit per 31 desember 2014,PT vuteq indonesia tidak mengakui saldo piutang tersebut dan menyatakan setuju dengan saldo hutang yang PT.SIM konfirmasi
bila PT SIM membayarkan transaksi tersebut ke PT vuteq indonesia di tahun 2015,maka ada kemungkinan pembayaran ini masuk kategori biaya yang tidak diakui sebagai pengurang pendapatan(non deductable expense)Dan kami sudah kehilangan kesempatan mengurangi pembayaran pajak di tahun 2014 sebesar 25% dari tagihan tersebut