Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai salah satu program yang bertujuan untuk menghasilkan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara spesifik di tingkat daerah. Penyusunan peraturan ini merujuk pada UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya penyusunan peraturan dilakukan oleh BALITBANG bekerjasama dengan BAPPEDA dan BLH Kabupaten untuk di sampaikan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkalis. Target pencapaian program adalah untuk dapat diimplementasikan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2020.