1. Atas kerjasama ini PIHAK PERTAMA berhak atas fee sebesar 5% dari kandidat yang terpilih.
-fee tersebut sudah termasuk biaya-biaya administrasi pengurusan ijin-ijin yang diperlukan terkait keberangkatan kandidat terpilih.
2. Dalam hal PIHAK KEDUA meminta bantuan PIHAK PERTAMA untuk mencarikan kandidat, maka PIHAK PERTAMA berhak atas fee tambahan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) per kandidat.