JAKARTA—Majelis hakim dalam persidangan dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Waryono Karni diminta menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa.
Dalam pembacaan nota keberatan pekan lalu, pengacara Waryono, Wahyu Ari Bowo, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan kliennya. Wahyu beralasan surat dakwaan penuntut umum KPK itu tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sesuai dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut menerangkan jelas waktu dan tempat Waryono menerima suap. Salah satu jaksa KPK, Asep, mengatakan Waryono menerima suap sebesar US$ 284.862 pada 28 Mei 2013 di kantornya. Lantas pada 12 Juni 2013, Waryono menerima duit suap US$ 50.000 dari Rudi Rubiandhini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Sekjen Kementerian ESDM. Sesuai dengan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya, Senin (18/5/2015).
Berdasarkan alasan tersebut, jaksa menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa pun meminta majelis hakim menolak nota keberatan Waryono Karno dan melanjutkan sidang. Menanggapi jawaban dari jaksa atas nota keberatan Waryono, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela pada Senin pekan depan.
Seusai sidang, Waryono Karno masih kukuh dengan nota keberatannya. Waryono akan menunggu putusan sela pekan depan dengan optimistis. "Insya Allah nanti hakim akan putuskan (memenangkan Waryono)," katanya.
Sebelumnya, Waryono didakwa memperkaya diri sendiri dan banyak pihak. Akibat perbuatannya itu, negara rugi hingga Rp11,124 miliar. Waryono juga didakwa menyuap bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu. Dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa duit US$284.862 dan US$50.000.