e. Akuntansi Pembiayaan Konsumen
Piutang pembiayaan konsumen merupakan jumlah piutang setelah dikurangi dengan pendapatan bunga yang belum diakui dan penyisihan penurunan nilai piutang.
Sebelum tanggal 1 Januari 2010 pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui merupakan selisih antara jumlah keseluruhan pembayaran angsuran yang akan diterima dari konsumen dan jumlah pokok pembiayaan, yang diakui sebagai pendapatan sepanjang jangka waktu kontrak berdasarkan suatu tarif pengembalian konstan.
Mulai tanggal 1. Januari 2010, pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui tersebut diakui sebagai pendapat sesuai dengan jangka waktu kontrak pembiayaan konsumen berdasarkan tingkat suku bunga efektif piutang pembiayaan konsumen.
Piutang pembiayaan konsumen yang pembayaran angsurannya menunggak lebih dari 90 hari diklasifikasikan sebagai piutang bermasalah dan pendapatan bunga diakui pada-saat pendapatan tersebut diterima (cash basic). Pada saat piutang pembiayaan konsumen diklasifikasikan sebagai piutang bermasalah, pendapatan bunga yang telah diakui tetapi belum tertagih dibatalkan pengakuannya.
Penyelesaian kontrak sebelum masa pembiayaan konsumen berakhir diperlakukan sebagai pembatalan kontrak pembiayaan konsumen dan keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.