Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan kerena
sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan
kapada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama
dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak
hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal
tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang
Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus seta
mewakili Yayasan.