TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua orang Disc Jockey (DJ) asal Jepang, yakni Sugimoto Hideki alias DJ Kasep, dan Chida Shinsuke alias DJ Chida.
Keduanya, diamankan saat tengah beraksi dalam acara "Laid Back Sessions" di Cafe Mondo, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Mereka diduga menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.
Petugas, awalnya mengetahui keduanya bakal manggung dalam acara Laid Back Sessions dari media sosial. Selanjutnya, pada 25 Januari lalu, petugas melakukan pemeriksaan pada dua DJ yang dijadwalkan tampil.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada pelanggaran izin tinggal," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bambang Permadi, Kamis (30/01/2014).
Dalam penelusuran petugas, kata dia, DJ Kasep adalah pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Sedangkan DJ Chida adalah, pemegang izin tinggal kunjungan, atau Visa On Arrival.
Selain itu, sambung Permadi, petugas juga mengamankan warga negara Jepang lain yang merupakan pemilik Cafe Mondo, Izumimoto Sunsuke, karena memberi kesempatan untuk kedua DJ itu tampil.
Kepada petugas, terus Permadi, DJ Kasep mengaku berprofesi sebagai direktur sebuah perusahaan penjual perabotan taman bernama PT.Toshin Indonesia.
Terkait aktivitasnya sebagai DJ, ia mengakui hanya sebatas hobi. Ia bisa tampil di Cafe Mondo karena diajak Izumimoto yang merupakan teman baiknya.
"Kemudian DJ Kasep mengajak rekannya DJ Chida untuk tampil di Cafe Mondo," tukas Permadi.
Petugas, imbuh Permadi, masih melakukan penelusuran terhadap berkas ketiga warga negara Jepang itu.
DJ Kasep dan DJ Chida, diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi "setiap orang asing yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata Bambang keduanya diancam hukuman pidana paling lama lima tahun, atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sedangkan kepada Izumimoto diduga melanggar pasal 112 huruf B Undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang pemberian kesempatan kepada orang asing untuk menyalahgunakan izin tinggal. Izumimoto diancam dengan hukuman yang sama.