Ketua Tim WBS harus mengkaji dan memverifikasi laporan investigasi.
Jika dianggap tidak memadai, maka kasus tersebut harus dikaji ulang dan dikirim kembali ke anggota Tim WBS.
Jika tidak, maka laporan penyelidikan yang ditandatangani harus diserahkan kepada manajemen Widatra untuk penilaian akhir sebelum dinyatakan bahwa kasus tersebut ditutup.