Lampiran :
Persyaratan izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) untuk Badan Usaha adalah sebagai berikut :
1. Peta lokasi perusahaan yang dilegalisir / diketahui Bupati/Camat dan menerangkan bahwa perusahaan tersebut terletak di daerah industry, perumahan atau pertokoan.
2. Denah bangunan dengan ukuran yang menunjukkan :
Ruang administrasi, ruang produksi, penyimpanan, bahan baku, penyimpanan produk jadi, laboratorium (untuk PKRT Gol A dan B), dan memiliki sanitasi (kamar mandi +WC, untuk karyawan), tempat sampah.
3. Copy akta pendirian mulai awal sampai akhir termasuk akta perubahan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi PKRT atau sebut kan jenis produknya.
4. Surat izin yang dimiliki : TDI/ IUI, NPWP, SIUP, izin domisili perusahaan dan salinan KTP Direktur, dll.
5. Surat perjanjian kerjasama yang disahkan notaries apabila pemohon yang memproduksi alkes/PKRT berdasarkan lisensi atau kontrak kerjasama.
6. Daftar macam dan bentuk PKRT yang diproduksi (sebutkan jenis PKRT yang akan diproduksi) dan dilampiri dengan rencana alur proses produksi untuk masing-masing produk
7. Daftar alat produksi dan perlengkapan produksi (tulis selengkap mungkin alat dan perlengkapan produksi yang dimiliki antara lain nama alat, merk, ukuran, tahun pembuatan, jumlah dsb) serta daftar peralatan dalam gudang (gudang bahan baku dan gudang produk jadi)
8. Daftar alat laboratorium yang dilegalisir Dinkes Provinsi setempat yang menyebutkan nama, alat, merk, ukuran, jumlah, tahun pembuatan dll ATAU surat perjanjian kerjasama dengan laboratorium yang diakui.
9. Mempunyai penanggungjawab teknis produksi / tenaga ahli :
Pendidikan apoteker, sarjana lain yang sesuai atau sertifikat untuk PKRT kelas A minimal D3 (Farmasi Kimia, Teknik yang sesuai dengan bidangnya untuk kelas C)
10. Penanggung jawab melampirkan copy ijazah , sertifikat dan pernyataan dengan materai Rp.6000,- tentang kesanggupannya sebagai penanggungjawab secara penuh dan tidak merangkap bekerja di tempat lain, perjanjian kerja dengan perusahaan dengan dasar Permenkes 1184/Menkes/Per/X/204 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Pengamanan Alkes dan PKRT
11. Daftar jumlah dan jenis tenaga kerja yang dilegalisir Dinkes Provinsi atau kabupaten/Kota jelaskan klasifikasi pendidikan, dilengkapi dengan uraian tugas dari setiap pegawai
12. Jelaskan konstruksi bangunan meliputi : lantai, dinding, atap, dsb.
13. Lampirkan status bangunan, izin lama untuk perpanjangan/ hal lain yang belum dituangkan di halaman sebelumnya, termasuk contoh kelengkapan administrative (PO, faktur, kwitansi, kartu stok, dll)
Lampiran :
Persyaratan izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) untuk Badan Usaha adalah sebagai berikut :
1. Peta lokasi perusahaan yang dilegalisir / diketahui Bupati/Camat dan menerangkan bahwa perusahaan tersebut terletak di daerah industry, perumahan atau pertokoan.
2. Denah bangunan dengan ukuran yang menunjukkan :
Ruang administrasi, ruang produksi, penyimpanan, bahan baku, penyimpanan produk jadi, laboratorium (untuk PKRT Gol A dan B), dan memiliki sanitasi (kamar mandi +WC, untuk karyawan), tempat sampah.
3. Copy akta pendirian mulai awal sampai akhir termasuk akta perubahan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi PKRT atau sebut kan jenis produknya.
4. Surat izin yang dimiliki : TDI/ IUI, NPWP, SIUP, izin domisili perusahaan dan salinan KTP Direktur, dll.
5. Surat perjanjian kerjasama yang disahkan notaries apabila pemohon yang memproduksi alkes/PKRT berdasarkan lisensi atau kontrak kerjasama.
6. Daftar macam dan bentuk PKRT yang diproduksi (sebutkan jenis PKRT yang akan diproduksi) dan dilampiri dengan rencana alur proses produksi untuk masing-masing produk
7. Daftar alat produksi dan perlengkapan produksi (tulis selengkap mungkin alat dan perlengkapan produksi yang dimiliki antara lain nama alat, merk, ukuran, tahun pembuatan, jumlah dsb) serta daftar peralatan dalam gudang (gudang bahan baku dan gudang produk jadi)
8. Daftar alat laboratorium yang dilegalisir Dinkes Provinsi setempat yang menyebutkan nama, alat, merk, ukuran, jumlah, tahun pembuatan dll ATAU surat perjanjian kerjasama dengan laboratorium yang diakui.
9. Mempunyai penanggungjawab teknis produksi / tenaga ahli :
Pendidikan apoteker, sarjana lain yang sesuai atau sertifikat untuk PKRT kelas A minimal D3 (Farmasi Kimia, Teknik yang sesuai dengan bidangnya untuk kelas C)
10. Penanggung jawab melampirkan copy ijazah , sertifikat dan pernyataan dengan materai Rp.6000,- tentang kesanggupannya sebagai penanggungjawab secara penuh dan tidak merangkap bekerja di tempat lain, perjanjian kerja dengan perusahaan dengan dasar Permenkes 1184/Menkes/Per/X/204 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Pengamanan Alkes dan PKRT
11. Daftar jumlah dan jenis tenaga kerja yang dilegalisir Dinkes Provinsi atau kabupaten/Kota jelaskan klasifikasi pendidikan, dilengkapi dengan uraian tugas dari setiap pegawai
12. Jelaskan konstruksi bangunan meliputi : lantai, dinding, atap, dsb.
13. Lampirkan status bangunan, izin lama untuk perpanjangan/ hal lain yang belum dituangkan di halaman sebelumnya, termasuk contoh kelengkapan administrative (PO, faktur, kwitansi, kartu stok, dll)
翻訳されて、しばらくお待ちください..
